Sibolga, Polmas Poldasu
Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tiang besi lampu jalan,Kamis, 18/08/2022 sekira pukul 20.00 wib di jalan P.Kemerdekaan Kel Pasar Belakang Sibolga.Setelah diterima laporan dari Mira Widyarta,37 tahun,ASN, Jalan Szm Raja no 13 Kel Pancuran Gerobak Sibolga di Polres Sibolga pada hari Sabtu,06/08/2022 pukul 12.00 wib dimana pada hari Jum’at,05/08/2022 sekira pukul 07.00 wib ditelpon oleh Ade Novrizal mengatakan bahwa tiang besi lampu jalan yg terletak disamping kantor pemerintah Sibolga telah hilang dan setelah diperiksa cctv bahwa pada hari Jum’at 05/08/2022 pukul 02.08 wib terlihat 2 (dua) orang laki laki yg tidak dikenal mengambil tiang lampu jalan sehingga dirugikan sekitar Rp 20.000.000 (duapuluhjuta) rupiah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama RT Als U Als S,33 tahun,wiraswasta,jalan P.Kemerdekaan Kel Psr Belakang Sibolga.
– Tsk belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dan belum memiliki anak.
– Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah mengambil 1(satu) set tiang besi lampu jalan di jalan Com Yos Sudarso Sibolga yang terletak disamping kantor pemerintahan.
– Barang tersebut diambil pada hari Jum’at,05/08/2022 sekira pukul 02.00 wib dan alat yang digunakan untuk mengambil barang tidak ada.
– Teman tsk yang turut mengambil barang sebanyak 1 orang (identitasnya telah dikantongi)
– Setelah barang diambil selanjutnya tsk dan temannya membawa ke gang dekat jalan Sutomo Sibolga dan kemudian teman tsk menjualkan seharga Rp 200.000 (duaratusribu) rupiah dan tsk menerima yang sebanyak Rp 100.000 (seratusribu) rupiah.
– Yang membeli tiang lampu jalan (identitas telah dikantongi)
– Barang berupa tiang lampu jalan diambil tanpa izin dari pemilik barang yang akibatnya pemilik barang dirugikan dan maksud tsk mengambil barang adalah untuk memiliki.
– Ketika mengambil tiang lampu jalan tsk memakai baju kaos loreng lengan panjang,celana jeans pendek warna hitam memakai masker warna biru sedangkan teman tsk memakai baju kaos lengan pendek warna hitam,celana jeans panjang koyak2 warna hitam dan memakai masker warna biru.
– Uang yang telah diterima tsk mtelah habis digunakan sebagai biaya hidup.
– Selanjutnya tsk juga pernah mengambil mesin kapal boat di Pondok Batu Kab Tapteng,pagar lapangan Simaremare Sibolga.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti
– 1 (satu) set tiang lampu jalan yang terbuat dari besi.













