POLRES SIBOLGA AMANKAN PELAKU TERBAKARNYA LAHAN

Sibolga, Polmas Poldasu

Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi N,SH,MH telah mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku sehingga terbakarnya lahan diperbukitan Tor Simarbarimbing Lk V Kelurahan A.Nauli Kec.Sibolga Utara Sibolga pada hari Kamis,18/08/2022 pukul 20.00 wib.Setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama DES Als P,51 tahun,BHL,jalan Melur atas Kel.A.Nauli Kec.Sibolga Utara Sibolga.

– Tsk blm pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 (tiga) orang.

– Lahan yang terbakar dilakukan tsk dengan seorang diri dan alat yang digunakan mancis gas.

– Rencana tsk membakar lahan milik alm mertua tsk untuk menanam pepaya.

– Luas lahan yang terbakar lk 1 Ha.

Kronologis

Kamis,18/08/2022 sekira pukul 14.30 wib tsk berangkat kelahan milik alm mertua tsk di Tor Simarbarimbing Lk V Kelurahan A Nauli Sibolga untuk menanam 2 batang pohon alpukat dan setelah pohon alpukat ditanam  dimana telah ada tumpukan daun daunan yang kering yang berjarak lk 2 meter dan tumpukan daun daun yang kering adalah yang dipotong lk 3 bln yang lalu sebab tsk akan menanam pepaya dan karena lahan sudah semak tsk membakar tumpukan daun daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan.Berselang 5 menit kemudian api menyala dan tsk khawatir  nyala api menjalar sehingga tsk memukul mukul pelepah sagu pada tumpukan daun daun yang telah kering.Usaha tsk tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga tsk panik dan berlari menuju rumah tsk dan tsk pergi ke jalan Ketapang dan pukul 18.00 wib tsk kembali kerumahnya dan pukul 20.00 wib diamankan oleh petugas.

– Dilokasi lahan tsk memasang papan bertuliskan ‘Tanah ini milik bpk Tumanggor”

– Tsk mengetahui bahwa membakar lahan dilarang menurut peraturan dan undang undang dan akibat dari perbuatan tsk tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan menimbulkan rusak lingkungan.

Kasi Humas AKP R Sormin,S.Ag menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sebab berdampak merusak lingkungan

Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h dari Undang undang Republik Indonesia no 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyard dan paling tinggi 10 milyard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed