PEMBANGUNAN TAMAN SIMPANG TIGA SEI BEJANGKAR DINILAI SIA SIA

Batu Bara, (Polmas)

Sejumlah kalangan menilai Pembangunan Taman Simpang Tiga Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.194.104.840,35. Sumber dana dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 masa pelaksanaannya selama empat bulan merupakan sebuah pekerjaan sia sia karena tidak dibutuhkan masyarakat.

Semestinya sebut sejumlah kalangan, pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak merubah fungsi lokasi terminal Simpang Sei Bejangkar menjadi taman sehingga apabila pembangunan taman nantinya selesai maka lokasi itu tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas pengangkutan barang/penumpang dari dan ke Kabupaten Batu Bara.

Para calon penumpang yang berhasil ditemui Wartawan Tabloid Polmas Poldasu pada Rabu (22/6) mengatakan bahwa saat ini di terminal Simpang Sei Bejangkar tidak ada lagi tempat berteduh untuk menunggu bus/angkutan sebagai akibat bangunan yang ada selama ini dirobohkan oleh kontraktor pembangunan taman.

Dengan sudah tidak ada lagi bangunan yang dapat dimanfaatkan calon penumpang untuk berteduh, dalam pantauan Wartawan Tabloid Polmas Poldasu pada Rabu Siang dan Rabu Sore, calon penumpang yang hendak berpergian ke luar daerah terpaksa berdiri di tengah terik panasnya mata hari dengan kondisi basah karena kucuran keringat.

Atas kenyataan tersebut sejumlah kalangan di Kabupaten Batu Bara mempertanyakan esensi dan substansi Pemerintah Kabupaten Batu Bara merubah fungsi terminal menjadi taman di Simpang Sei Bejangkar. Seterusnya sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengembalikan lahan yang berada di Simpang Tiga Simpang Sei Bejangkar pada fungsinya semula sebagai terminal dan kemudian memperkuatnya dengan melengkapi struktur dan infrastruktur terminal sehingga terminal Simpang Sei Bejangkar menjadi terminal yang layak serta modern.

“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat di lokasi lahan Segi Tiga Simpang Sei Bejangkar adalah adanya terminal yang representatif dan layak, bukan taman yang mereka inginkan. Jadi kita bingung lihat Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang secara sepihak merubah fungsi terminal menjadi taman pada lahan Simpang Sei Bejangkar”, ucap Suhairi, S.Sos., S.H. pengamat hukum dan sosial di Kabupaten Batu Bara kepada Awak Media.

Para Wartawan yang mencoba mewawancari pegawai PUTR Kabupaten Batu Bara pada hari Selasa, 21 Juni 2022 yang sedang berada dilokasi pembangunan taman bersama konsultan guna mendapatkan informasi terkait pembangunan taman tersebut tidak berhasil sebab pegawai PUTR itu tidak menghiraukan wartawan, ianya asyik melakukan pekerjaan pengukuran bersama konsultan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *