Tapteng, Polmas Poldasu
Diduga sebagai Pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial FAL (25), warga Jl. Kol. Bangun Siregar Desa. Sitio-tio Kec. Pandan Kab. Tapteng, dan diamankan polisi di pinggir jalan Sibolga – P Sidempuan Kel. Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng pada hari Sabtu (16/9/2023) pukul 16.00 wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu inisial FAL oleh personil Sat Resnarkoba berikut menyita barang buktinya.
Penangkapan terhadap FAL berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang akan adanya transaksi narkoba dan juga didapat ciri ciri terduga pelaku dan menerima informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dan personil langsung bergerak kelokasi sesuai informasi.
Personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi dan pada saat melintas di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan tepatnya di tepi jalan melihat laki laki yang sedang berdiri dan akan sepertinya akan bertransaksi, namun melihat kedatangan personil orang yang mendekati terduga pelaku langsung melarikan diri dan personil langsung mengamankan terduga pelaku dan ketika siitwrogasi mengaku berinisial FAL dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan FAL dengan berat Brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan 1 (satu) buah handpone Oppo berwarna biru dari kantong celana sebelah kanan depan FAL
FAL menjelaskan bahwa benar sabu sabu tersebut adalah miliknya yang dijual kepada pemesan, dan narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang yang sdh dikenalnya dengan inisial AN namun belum sempat transaksi dengan pemesan sdh tertangkap Polisi.
Polisi langsung mengembangkan hasil keterangan FAL dan personil langsung memburunya dan berhasil menangkap AN dan membenarkan bahwa FAL benar memperoleh sabu sabu darinya.
Kami tetap berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan Narkoba ini dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami, kata orang nomor satu di Polres Tapteng tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FAL digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.







