Dua Orang Nelayan Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Polisi

Tapteng, Polmas Poldasu

Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap dua orang laki laki Nelayan yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja inisial SL (24) dan SPS (23) keduanya ditangkap Polisi di sekitar domisilinya di Jl. Bangun SiregarKec. Pandan Kab. Tapteng, Senin (7/8/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jl. Bangun Siregar Kelurahan Kalangan Kec. Pandan dan informasi diperoleh dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personil untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Personil langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan ketika melintas di Jl. Bangun Jl. Kol. B. Siregar Gg. Kejaksaan Kel. Sitio-tio Kec. Pandan Kab. Tapteng tepatnya di sebuah pondok terlihat seorang laki laki yang cirinya sesuai dengan informasi, dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan mengaku Inisial SL.

Ketika dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan badan personil menemukan 7 (tujuh) ampul narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi berwarna coklat dari lantai pondok dengan berat Brutto kira kira 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram dan 1 (satu) unit handpone Oppo berwarna hitam dari tangan sebelah kanan SL Ketika di interogasi SL mengakui memperoleh Ganja tersebut dengan membeli dari laki laki inisial SPS

Informasi tersebut terus dikembangkan dan berhasil menangkap SPS yang berdiri disalah satu gang di Jl. Bangun Siregar Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng dan mengakui benar ada disuruh SL untuk membelikan ganja dengan memberikan uang Rp.100.000,- untuk delapan ampul, dan setelah Itu menyerahkan delapan ampul ganja kepada SL dan kemudian  SL memberikan uang sebesar Rp.20.000,- dan memberikan ganja satu ampul kepada SPS

Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap  SPS ditemukan  uang tunai Rp.20.000,- dari Katong celanal celana sebelah kiri belakang yang diakui sebagai uang yang diterima dari SL sisa dari pembelian Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo berwarna biru dari tangan kanan SPS

Penjelasan dari SPS bahwa ganja tersebut dibelinya dari laki laki inisial HWN alias E namun ketika dilakukan pengembangan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri

Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas..kata Kapolres menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SL dan SPS beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *