Humbahas — TabloidPolmasPoldasu.id
Dugaan masih beredarnya aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) darat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menjadi sorotan masyarakat, Jumat,(4/9/2026).
Informasi yang berkembang menyebutkan dugaan aktivitas tersebut masih ditemukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Baktiraja, Lintong Nihuta dan Paranginan.
Namun, informasi tersebut masih berupa laporan dan keluhan masyarakat yang membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pengecekan dan penyelidikan apabila ditemukan laporan maupun indikasi pelanggaran hukum.
PUBLIK MULAI BERTANYA
Munculnya kembali informasi dugaan aktivitas togel membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah Humbahas.
Jika benar ditemukan aktivitas perjudian, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Penanganan secara profesional dan sesuai prosedur hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, masyarakat juga membutuhkan penjelasan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
BUKTI JANGAN SEKADAR ISU
Sorotan semakin menguat setelah muncul pula pembicaraan mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.
Termasuk isu mengenai dugaan aliran uang kepada oknum tertentu. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, siapa pun yang memiliki informasi maupun bukti diharapkan menyampaikannya kepada pihak berwenang melalui mekanisme yang tepat.
Jika terdapat bukti pelanggaran, aparat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut-sebut harus tetap dilindungi.
DAMPAK SOSIAL JADI KEKHAWATIRAN
Keresahan masyarakat terhadap dugaan perjudian bukan tanpa alasan. Praktik perjudian berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi apabila dilakukan secara terus-menerus.
Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dapat tersedot untuk taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan secara cepat. Dalam kondisi tertentu, kebiasaan berjudi dapat memicu persoalan ekonomi rumah tangga, utang-piutang hingga konflik keluarga.
Masyarakat juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya persoalan lain sebagai dampak tekanan ekonomi akibat perjudian.
Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan secara objektif dan tidak boleh digeneralisasi.
TOKOH MASYARAKAT: JIKA TERBUKTI, TINDAK TEGAS
Salah seorang tokoh masyarakat Humbang Hasundutan, O. Nababan, meminta agar informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian yang dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya praktik perjudian, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«“Perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan keluarga dan kondisi ekonomi masyarakat. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.»
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji keuntungan cepat melalui perjudian.
KONFIRMASI KAPOLRES BELUM DIPEROLEH
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., terkait informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian togel di sejumlah wilayah Humbahas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari pihak Polres Humbahas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi secara objektif. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana perjudian, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum dan tanpa pandang bulu.
KUHP MENGATUR PERJUDIAN
Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 426 mengatur mengenai perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Sementara Pasal 427 mengatur mengenai pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perjudian dapat membawa konsekuensi pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar.
Publik tidak membutuhkan sekadar isu. Publik membutuhkan fakta, bukti dan kepastian hukum.
Jika dugaan perjudian tersebut benar-benar ditemukan, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai hukum. Namun apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga membutuhkan klarifikasi agar tidak terjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Begitu pula dengan isu dugaan aliran uang kepada pihak tertentu. Informasi tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu agar tidak berubah menjadi tuduhan yang mencederai nama baik seseorang.
Pada akhirnya, masyarakat Humbang Hasundutan berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan perjudian ditangani secara profesional, objektif dan transparan.
Seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.







