Bobol Kantor Desa Paya Bagas, Pelaku Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi

Tebing Tinggi,polmas

Polres Tebing Tinggi melalui Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial MSN alias Sidik (43) warga Kerompol, lantaran membobol dan mencuri sejumlah barang inventaris milik Kantor Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah melalui Kanit Reskrim Ipda Syawaludin pada Jumat (4/9/2026), yang menjelaskan penangkapan dilakukan setelah kepolisan menerima laporan terkait pencurian inventaris Kantor Desa Paya Bagas yang diketahui terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 07.30 WIB.

 

“Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pada Kamis (3/9), tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah kedai di Jalan Yos Sudarso”, ungkap Ipda Syawaludin.

 

Menindaklanjutinya, Unit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan.

 

Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Paya Bagas, Imam Mahyuzar (54), mendapat informasi bahwa kantor desa telah dibobol. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati kondisi ruangan berantakan dan sejumlah barang inventaris kantor hilang.

 

Polisi juga menemukan plafon kantor dalam kondisi jebol. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tiang telekomunikasi, kemudian membuka secara paksa bagian seng kantor dan menjebol plafon.

 

Adapun barang inventaris yang dilaporkan hilang diantaranya satu unit komputer, dua unit printer, satu unit kipas angin, satu unit soundsystem, satu unit infokus, satu unit televisi, serta satu unit kamera. Total kerugian kerugian ditaksir mencapai Rp26,3 juta.

 

Setelah pelaku diamankan, polisi memperoleh informasi bahwa barang- barang hasil curian disimpan di rumah pelaku. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *