Batu Bara, (Polmas)
Persoalan tata kelola keuangan Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, yang dipertanyakan bukan proyek fisik maupun pembangunan desa, melainkan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut belum dibayarkan sejak 2024.
Di tengah berbagai regulasi yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pemerintahan desa, para anggota BPD Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara justru mengalami kehilangan hak-hak mereka, belum terealisasinya tunjangan BPD tahun 2024 adalah bagian kisah pilu yang mereka alami.
Keluhan itu disampaikan anggota BPD, Nazaruddin, saat menyerahkan surat ke Inspektorat Kabupaten Batubara, Senin (29/06/2026).
“Sejak tahun 2024 uang tunjangan belum kami terima,” ujar Nazaruddin kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sebab, hak anggota BPD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota BPD.
Selain itu, Peraturan Bupati Batu Bara juga mengatur besaran tunjangan anggota BPD sebesar Rp150 ribu per bulan. Meski nilainya relatif kecil, hak tersebut merupakan bagian dari belanja desa yang wajib direalisasikan sesuai ketentuan.
Ironisnya, dugaan belum dibayarkannya tunjangan itu bukan lagi sekadar pengakuan anggota BPD. Dalam pemberitaan yang ditayangkan media online Redaksisatu.Id. batubara sebelumnya “Kades dan Ketua BPD Medang bagai menaruh tahi di kepala Camat Medang Deras” Bendahara Desa Medang Muhammad Yasin membenarkan bahwa tunjangan BPD tahun 2024 memang belum dibayarkan.
Temuan itu kemudian memunculkan pemberitaan lanjutan yang mempertanyakan validitas laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Judul pemberitaan seperti “Ada Apa Kepdes, Camat, dan Kadis PMD di Balik Manipulasi LKPPD Medang??” semakin memperkuat desakan agar persoalan tersebut diaudit secara menyeluruh.
Jika benar anggaran tunjangan BPD telah dialokasikan dalam APBDes namun tidak disalurkan kepada penerima yang berhak, maka muncul pertanyaan mendasar: ke mana anggaran tersebut dialihkan? Sebaliknya, apabila anggaran itu tidak pernah dialokasikan, bagaimana proses penyusunan dan evaluasi APBDes dapat berjalan tanpa koreksi dari pihak yang berwenang?
Persoalan ini juga menyeret perhatian publik terhadap fungsi pengawasan berjenjang, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa.
Nazaruddin mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi mengenai penyebab belum dibayarkannya tunjangan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan atas hak-hak kami yang belum dibayarkan. Walaupun nominalnya hanya Rp150 ribu per bulan, itu tetap hak kami yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap Inspektorat Kabupaten Batubara segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap pengelolaan APBDes Desa Medang.
“Saya meminta kepada instansi terkait agar sigap dan cermat menyikapi dugaan penyimpangan APBDes ini,” ujarnya.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, maka persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan pembayaran tunjangan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara di tingkat pemerintahan desa. Sebaliknya, jika terdapat alasan administratif yang sah, pemerintah daerah berkewajiban menjelaskannya secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.







