Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Baruhur unit operasional strategis di lingkungan operasional PTPN IV Regional I PalmCo terungkap menerima pasokan Tandan Buah Segar (TBS) milik pihak ketiga yang diduga berkualitas rendah dan dinilai tidak memenuhi standar operasional perusahaan yang ditetapkan secara ketat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi pelanggaran terhadap sistem pengendalian mutu dan tata kelola perusahaan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran atas potensi kerugian material yang signifikan serta risiko terhadap kualitas produk akhir sebuah kondisi yang patut ditelusuri lebih lanjut demi menjaga prinsip pengelolaan dan perlindungan aset negara.
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan pada Rabu (12/8/2026), di area antrean parkir terlihat belasan unit mobil angkutan TBS jenis Cold Diesel milik pihak ketiga berjejer rapi menunggu giliran dipanggil masuk ke area pabrik. Dari muatan yang terbukti diamati secara langsung, terlihat jelas beragam kondisi buah yang diduga tidak memenuhi syarat: ada yang masih mentah, ada yang sudah layu, dan tak sedikit yang berupa varietas dura bercangkang tebal dan bernilai ekonomis rendah. Inilah kualitas bahan baku milik pihak ketiga yang terlihat lolos hingga ke pintu pabrik pemandangan yang mengindikasikan adanya potensi kelemahan dalam pengendalian mutu yang perlu ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak manajemen.
Apabila dugaan ketidaklayakan TBS pihak ketiga ini terverifikasi, maka dampaknya terhadap operasional pabrik dapat berupa penurunan efisiensi rendemen minyak sawit, peningkatan kadar Asam Lemak Bebas (FFA) yang dapat menurunkan kualitas CPO, serta beban kerja mesin yang menjadi lebih berat dan tidak optimal karena karakteristik bahan baku yang tidak sesuai spesifikasi yang pada gilirannya berpotensi mempercepat keausan komponen peralatan pengolahan bernilai tinggi. Semua hal ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang di lingkungan perusahaan.
Sebuah pengakuan dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka: “Walaupun TBS pihak ketiga masuk dengan mutu yang diduga buruk, rendamen tetap terjaga. Hal ini karena ada antisipasi yang luar biasa; kelak akan saya jelaskan lebih lanjut,” ungkapnya. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya hal yang belum terungkap sepenuhnya di balik operasional pabrik yang patut diusut tuntas melalui mekanisme audit internal yang sah. Analisis teknis yang dilakukan menunjukkan bahwa buah mentah, tandan layu, maupun varietas dura memiliki rasio daging buah yang rendah, sehingga berpotensi merugikan nilai ekonomis bahan baku apabila terbukti benar-benar digunakan dalam proses produksi.
Sistem pengawasan mutu secara prosedural merupakan tanggung jawab Petugas Penguji Mutu (Grading), Petugas Sortasi, dan Kepala Bagian Pabrik masing-masing memiliki peran krusial dalam memastikan hanya bahan baku yang memenuhi syarat yang dapat masuk ke proses produksi. Petugas Sortasi bertugas memilah dan memisahkan tandan yang tidak layak olah secara fisik di lokasi penerimaan, sebelum bahan baku diteruskan ke tahap pengolahan. Adapun Petugas Timbangan hanya menjalankan fungsi pencatatan dan verifikasi berat muatan, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam menilai mutu TBS. Secara keseluruhan, mekanisme pengawasan ini diduga tidak berjalan efektif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga TBS pihak ketiga yang diduga tidak layak tetap berpotensi lolos ke dalam proses produksi hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak yang bertanggung jawab.
Tanggung jawab operasional dan strategis atas kondisi ini berada di bawah kepemimpinan Manajer PKS Sei Baruhur. Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/8/2026), namun belum memperoleh tanggapan apa pun. Sikap ini seharusnya menjadi sinyal bagi manajemen untuk membuka ruang penjelasan yang transparan guna mengurai segala hal yang masih menjadi tanda tanya di mata publik.
Dalam kerangka regulasi Badan Usaha Milik Negara, setiap aktivitas operasional wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Masuknya bahan baku pihak ketiga yang diduga tidak layak tanpa adanya tindakan korektif mengindikasikan perlunya peninjauan kembali terhadap penerapan sistem pengawasan internal. Hal ini berkaitan erat dengan pedoman operasional perusahaan maupun ketentuan hukum terkait tata kelola BUMN. Integritas pasokan dari hulu merupakan prasyarat mutlak yang diatur secara ketat oleh regulasi internal dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), guna melindungi aset negara dari segala bentuk potensi kerugian.
Berdasarkan rangkaian fakta yang teramati, dugaan ketidaklayakan TBS pihak ketiga ini masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme audit yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pihak yang diduga terkait baik Petugas Penguji Mutu, Petugas Sortasi, Kepala Bagian Pabrik, maupun pihak ketiga pemilik armada pengangkut tetap berhak atas pembelaan diri dan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi yang menetapkan sebaliknya. Semua hal yang terungkap merupakan awal dari proses pencarian kebenaran dan keadilan, bukan vonis atas pihak mana pun.
Manajemen PKS Sei Baruhur dituntut segera memberikan klarifikasi yang transparan dan menyeluruh terkait pelaksanaan SOP grading, mekanisme pengawasan pasokan pihak ketiga, serta penerapan sanksi atau pemotongan berat (penalty) yang tegas dan konsisten terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, manajemen diharapkan bersedia membuka diri terhadap pemeriksaan internal guna mengurai segala dugaan penyimpangan yang merugikan perusahaan dan negara. Sikap kooperatif dan terbuka terhadap klarifikasi akan sangat membantu memperjelas duduk perkara dan memulihkan kepercayaan publik terhadap manajemen perusahaan.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius General Manajer 1-GSL PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan, guna mengambil langkah tegas dan terukur untuk memulihkan tata kelola, memastikan proses verifikasi dan audit dilakukan secara objektif, serta menjamin prinsip kehati-hatian dan perlindungan aset negara benar-benar dijalankan secara konsisten di seluruh unit operasional perusahaan tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang terlibat.
Laporan: Tuppal Siburian Tabloid Polmas Poldasu, Labuhanbatu Selatan







