MEDAN, 19 Mei 2026
Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP), Erikson Sianipar, melalui Yayasan Bisukma mengambil langkah cepat dengan menginisiasi pemberian bantuan pinjaman kepada koperasi guna menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada para supplier bahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan usaha para supplier sekaligus meredakan polemik yang sebelumnya sempat mencuat hingga ke Badan Gizi Nasional.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/5/2026), Erikson Sianipar didampingi kuasa hukum Melva Tambunan serta Ketua Koperasi TSBP Hendra Utama Sipahutar menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan pembayaran supplier terus berlarut-larut dan berdampak terhadap program MBG maupun para pelaku UMKM yang selama ini menjadi mitra koperasi.
“Kami sangat mencintai supplier. Supaya persoalan tagihan ini tidak berkepanjangan, kami mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaiannya. Secara pribadi saya merasa dirugikan dalam persoalan ini, tetapi kepentingan supplier jauh lebih utama. Karena itu Yayasan Bisukma hadir memberikan pinjaman kepada koperasi agar tagihan para supplier bisa segera dibayarkan,” ujar Erikson.
Menurut Erikson, secara prinsip pihak yang melakukan transaksi dengan supplier merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran. Ia menyebut transaksi kerja sama sebelumnya dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Ketua Koperasi TSBP, Erni Mesalina Hutauruk.
Meski demikian, dirinya menegaskan tidak ingin membiarkan para supplier menghadapi kesulitan akibat persoalan internal koperasi.
“Seharusnya tanggung jawab berada pada kepengurusan lama. Namun kami tidak ingin meninggalkan supplier dalam keadaan sulit. Selama kami masih bisa berbuat yang terbaik demi menjaga keberlangsungan program dan hubungan baik dengan mitra usaha, maka itu akan kami lakukan,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada sejumlah supplier yang memilih menempuh jalur komunikasi dan tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Menurutnya, para supplier memahami duduk persoalan serta mengetahui pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap transaksi tersebut.
“Saya mengapresiasi supplier yang tetap menjaga komunikasi baik dan tidak ikut aksi demo, karena mereka memahami siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Mari kita tetap bekerja sama, karena perjalanan program ini masih panjang. Supplier adalah mitra penting dalam menyukseskan Program MBG sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Erikson berharap Ketua Koperasi TSBP saat ini, Hendra Sipahutar, segera menyelesaikan proses administrasi pembayaran terhadap supplier yang datanya telah diverifikasi oleh konsultan independen.
Di sisi lain, Erikson juga menegaskan bahwa meskipun pembayaran kepada supplier dilakukan, proses hukum terkait dugaan penggelapan jabatan di tubuh koperasi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan terhadap saya secara resmi telah dihentikan pada 7 Mei 2026. Itu membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak terbukti. Namun demikian, kami tetap mengalami kerugian material maupun imaterial, termasuk tekanan psikologis terhadap keluarga serta rusaknya hubungan sosial yang telah dibangun selama ini. Karena itu, kami juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi TSBP, Hendra Utama Sipahutar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi konsultan, terdapat sekitar 40 supplier dengan total tagihan mencapai Rp2,9 miliar.
Dari total tersebut, koperasi sejauh ini telah melakukan pembayaran sekitar Rp1,2 miliar menggunakan saldo akhir peninggalan kepengurusan sebelumnya.
“Sisa sekitar 40 persen tagihan belum dapat dibayarkan karena keterbatasan saldo koperasi. Namun dengan adanya bantuan pinjaman dari Yayasan Bisukma, kami optimistis seluruh sisa tagihan supplier dapat segera diselesaikan. Ini merupakan bentuk itikad baik kami dalam mendukung keberlangsungan usaha para pelaku UMKM,” ujar Hendra.
Ia menambahkan bahwa langkah penyelesaian hutang kepada supplier merupakan bentuk tanggung jawab moral dari kepengurusan baru demi menjaga nama baik koperasi serta keberlanjutan Program MBG.
“Secara hukum, tanggung jawab transaksi berada pada ketua lama karena seluruh otoritas transaksi saat itu ada di tangan beliau. Namun sebagai pengurus baru, kami tetap berupaya membantu menyelesaikan persoalan ini agar supplier tidak terus dirugikan. Pesan kami kepada supplier, jangan menuntut pihak yang tidak memiliki kewajiban hukum, tetapi mintalah pertanggungjawaban kepada pihak yang memang memiliki otoritas transaksi tersebut,” pungkasnya.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri dinilai menjadi salah satu program strategis yang melibatkan banyak pelaku UMKM dan supplier lokal. Karena itu, penyelesaian polemik pembayaran ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan para mitra serta menjaga keberlangsungan distribusi bahan pangan untuk program tersebut.







