Tapsel Polmas Poldasu
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (19/05/2026).
Massa yang berjumlah sekitar ±50 peserta tersebut berasal dari dua lembaga, yakni PB-GEMA BT (Pimpinan Besar Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah) dan AN-PP (Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah).
Aksi dimulai pukul 15.00 WIB hingga 16.59 WIB dengan pengawalan aparat gabungan dari Polres Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dan Satpol PP Tapanuli Selatan. Sejumlah tokoh mahasiswa turut menyampaikan orasi, di antaranya Ahmadi Saleh Hasibuan, Wira Hasibuan, Rifki Imom Hasbullah, dan Jose Hutabarat.
Dalam orasinya, massa mengutuk keras tindakan Bupati Tapanuli Selatan yang melantik Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan menjadi pejabat definitif pada 28 April 2026. Mereka menilai pelantikan tersebut dilakukan di tengah derasnya sorotan masyarakat dan mahasiswa atas berbagai problematika yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan.
Ketua Umum PB-GEMA BT, Ahmadi Saleh Hasibuan, menyampaikan bahwa jabatan publik bukan sekadar legalitas administratif, melainkan amanah moral yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.
“Filsafat kekuasaan mengajarkan bahwa legitimasi tidak hanya lahir dari tanda tangan kekuasaan, tetapi dari kepercayaan masyarakat. Ketika suara rakyat diabaikan, maka kekuasaan sedang kehilangan nilai etiknya,” tegas Ahmadi.
Sementara itu, Ketua Umum AN-PP, Willy Alfisyahri, turut memberikan penilaian tajam terhadap Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan dan Bupati Tapanuli Selatan yang dinilai tidak berada di kantor pada saat jam kerja berlangsung, sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat menemui massa aksi.
Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan lemahnya tanggung jawab moral dan administrasi pemerintahan terhadap aspirasi rakyat.
“Rakyat datang membawa kegelisahan dan kritik sosial, tetapi pemerintah justru meninggalkan ruang dialog. Dalam etika kepemimpinan, absennya penguasa di tengah suara rakyat adalah bentuk matinya sensitivitas kekuasaan terhadap penderitaan publik,” ujar Willy dalam orasinya.
Massa juga menyoroti dugaan persoalan tata kelola, transparansi, dan berbagai keluhan yang berkembang di lingkungan Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis di sektor pendidikan.
Apabila dugaan penyimpangan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang tersebut benar adanya, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli;
– serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dalam aksi tersebut, massa menyayangkan tidak adanya satu pun pihak dari Kantor Dinas Pendidikan maupun Kantor Bupati Tapanuli Selatan yang hadir menemui dan menanggapi tuntutan mereka secara langsung.
“Ketika ruang dialog ditutup oleh kekuasaan, maka jalanan menjadi ruang terakhir bagi rakyat untuk menyampaikan kebenaran,” ujar salah seorang orator.
Di akhir aksi, Ahmadi Saleh Hasibuan memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan agar segera merespons tuntutan mahasiswa dan masyarakat dalam waktu 3×24 jam.
“Apabila tidak diindahkan dalam 3×24 jam, kami akan menggelar aksi jilid II dengan massa yang lebih besar. Bila perlu, guru-guru yang diduga menjadi korban pungutan liar akan kami bawa langsung agar publik mengetahui realitas yang sebenarnya,” tegasnya.
Aksi kemudian ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyampaian tuntutan massa sebelum seluruh peserta membubarkan diri secara tertib.







