Asahan, ( polmas poldasu )
Polemik rekrutmen Pendamping Desa di Sumatera Utara kini menyeruak ke permukaan. Temuan tim investigasi menyebutkan adanya keterlibatan jaringan politik dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam proses perekrutan tersebut, yang sejatinya harus bebas dari kepentingan partai politik sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto, sebelumnya telah mengingatkan secara tegas bahwa Pendamping Desa tidak boleh berafiliasi dengan partai politik dan harus bersifat independen. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan indikasi adanya praktik yang bertentangan dengan pernyataan tersebut.
Pengakuan Ketua DPD PAN Asahan
Dalam penelusuran tim investigasi, Ketua DPD PAN Kabupaten Asahan, Syaddad Nasution, mengakui pihaknya terlibat dalam proses rekrutmen calon Pendamping Desa. Bahkan, rencana pelatihan bagi calon pendamping tersebut telah disusun, bekerja sama dengan Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara.
“Memang ada rencana pelatihan tanggal 11–12 Juli 2025, tapi ditunda karena peserta masih sedikit,” kata Syaddad saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Namun, dari hasil penelusuran tim di lapangan, alasan penundaan itu bukan sekadar karena kurangnya peserta. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pembatalan dilakukan setelah agenda ini bocor ke publik dan menimbulkan kegaduhan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Dugaan Instruksi dari DPW PAN Sumut
Sumber internal PAN yang berhasil ditemui tim investigasi mengungkapkan, rekrutmen ini bukan inisiatif semata dari tingkat kabupaten. Ada perintah datang dari jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.
Seorang pengurus PAN di daerah yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut adanya instruksi dari salah satu pengurus DPW PAN berinisial ALH, yang memerintahkan seluruh Ketua DPD PAN se-Sumatera Utara untuk membantu proses rekrutmen Pendamping Desa.
“Kalau tidak ada perintah dari atas, mana mungkin Ketua DPD berani melakukan itu. Ini perintah lisan, katanya langsung dari DPW,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Berpotensi Melanggar Aturan
Berdasarkan aturan yang berlaku, rekrutmen Pendamping Desa dilakukan secara terbuka melalui seleksi ketat dan harus bebas dari intervensi partai politik. Hal ini sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pendampingan Masyarakat Desa, yang menegaskan independensi pendamping sebagai syarat utama.
Keterlibatan partai politik dalam proses ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama terkait dengan netralitas dan integritas Pendamping Desa saat bertugas di masyarakat.
Desakan Lembaga Antikorupsi
Menanggapi kondisi ini, Koordinator Lembaga Kajian Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sumatera Utara, Hendrik Pulungan, meminta agar Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Menteri Desa Yandri Susanto, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP PAN, segera mengambil langkah tegas.
“Kalau ini dibiarkan, bisa mencoreng nama baik PAN secara nasional. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi bisa masuk ranah hukum karena berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hendrik Pulungan kepada tim investigasi.
Pentingnya Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mempertontonkan potensi abuse of power yang dilakukan oleh elit partai dengan memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kelompok tertentu. Praktik seperti ini, jika benar terbukti, akan mencederai semangat pemberdayaan desa yang selama ini didengungkan.
Saat ini, publik menunggu langkah nyata dari Kementerian Desa maupun DPP PAN untuk menindaklanjuti temuan ini. Apakah akan ada sanksi tegas atau kasus ini akan berlalu begitu saja, menjadi pertaruhan besar bagi citra pemerintahan dan partai politik terkait.







