Korban Curanmor di Pahae Julu Kecewa, Laporan Polisi Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Tapanuli Utara, Polmas

Penanganan laporan kehilangan sepeda motor di Polres Tapanuli Utara mendapat sorotan tajam dari masyarakat, setelah seorang korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan pihak kepolisian.

 

Musran Pasaribu (48), warga Pahae Julu yang berprofesi sebagai petani, mengaku diperlakukan kurang serius saat membuat laporan kehilangan sepeda motor di kantor Polres Tapanuli Utara, Sabtu (26/4/2025). Menurut Musran, saat dirinya hendak melaporkan kasus curanmor yang dialaminya, ia merasa diabaikan, bahkan laporan polisi (LP) yang dibuat terkesan asal-asalan.

 

“Saya sangat kecewa. Saat mau buat laporan, saya seperti dicuekin. Laporannya pun dibuat tidak sesuai dengan data saya. Di KTP saya jelas-jelas tertera pekerjaan sebagai petani, tetapi di laporan malah ditulis Pegawai Negeri Sipil,” ujar Musran kepada media Polmas Poldasu.

 

Dari dokumen yang diterbitkan pihak kepolisian, yakni Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor STTLP/73/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, Musran tercatat sebagai seorang PNS. Padahal, faktanya pekerjaan tersebut tidak sesuai identitas resminya.

 

Motor yang dilaporkan hilang adalah Honda tipe D1B02N13L2A/T tahun 2019 berwarna magenta hitam, bernomor polisi BB 4383 BK, yang saat ini terdaftar atas nama Henri Swarlan Hutabarat. Motor tersebut raib saat diparkir di rumah korban di kawasan Onan Hasang, Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.

 

Kritik Masyarakat: Pelayanan Publik Harus Lebih Profesional

Kejadian ini memicu kemarahan warga sekitar. Mereka menilai pelayanan Polres Tapanuli Utara tidak mencerminkan semangat melayani masyarakat secara profesional dan akurat. Masyarakat berharap kesalahan dalam administrasi laporan kepolisian tidak dianggap sepele, karena bisa berdampak pada proses hukum selanjutnya.

 

“Ini bukan cuma masalah salah tulis. Kalau dari awal saja datanya salah, bagaimana korban bisa mendapatkan keadilan?” ungkap seorang warga Pahae Julu yang enggan disebut namannya

 

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Korektif

Pengamat hukum menilai, ketelitian aparat dalam membuat laporan polisi adalah kewajiban mendasar. Kesalahan mendata identitas korban bisa melemahkan kekuatan hukum laporan tersebut.

 

“Polisi wajib memperhatikan data yang akurat. Ini menyangkut hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada kesalahan, harus segera diperbaiki secara resmi,” ujar Ardi Simatupang, SH, praktisi hukum asal Tapanuli.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi atas keluhan korban terkait pelayanan di SPKT.

 

Masyarakat berharap, peristiwa ini menjadi momentum bagi Polres Tapanuli Utara untuk berbenah dalam memberikan pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak terus merosot.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *