TAPANULI UTARA
Praktik dugaan penyalahgunaan dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Sejumlah pengusaha kayu diduga memanfaatkan dokumen angkutan milik pihak lain untuk melancarkan pengiriman kayu pinus ke luar daerah, meskipun asal-usul kayu yang diangkut disebut-sebut tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perdagangan kayu pinus di Kabupaten Tapanuli Utara selama ini melibatkan sejumlah pengusaha perorangan yang membeli kayu dari masyarakat. Namun, dalam praktiknya, terdapat dugaan bahwa sebagian kayu yang diperjualbelikan tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai, seperti surat keterangan kepemilikan tanah maupun dokumen angkutan kayu rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ironisnya, kayu-kayu tersebut disebut-sebut tetap dapat diangkut dan dipasarkan hingga ke luar Kabupaten Tapanuli Utara.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik pemanfaatan dokumen angkutan kayu milik pengusaha lain yang telah memiliki legalitas dan lokasi blok tebang yang diverifikasi oleh instansi berwenang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, terdapat dua pengusaha berinisial AS dan MS yang diketahui memiliki lokasi blok tebang serta dokumen angkutan kayu bulat yang telah melalui proses verifikasi oleh satuan kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Dugaan penyalahgunaan muncul ketika dokumen yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu dari lokasi yang telah ditetapkan justru diduga dimanfaatkan oleh pengusaha perorangan untuk mengangkut kayu dari berbagai lokasi lain yang belum jelas legalitas maupun asal-usulnya.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pengawasan tata niaga hasil hutan. Sebab, dokumen angkutan kayu bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DUGAAN JUAL BELI DOKUMEN, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Dugaan praktik jual beli atau pemanfaatan dokumen angkutan kayu tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini, aktivitas itu masih menjadi tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Apabila dokumen angkutan digunakan untuk mengangkut kayu dari lokasi yang berbeda dengan lokasi asal yang tercantum dalam dokumen, maka keabsahan dokumen tersebut patut dipertanyakan.
Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume kayu, jenis kayu, lokasi asal, identitas pemilik, serta dokumen yang menyertai proses pengangkutan hingga penjualan ke luar daerah.
Publik pun mempertanyakan bagaimana kayu yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen dapat keluar dari wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dengan relatif mudah.
Apakah pengawasan terhadap dokumen angkutan kayu selama ini telah berjalan maksimal? Ataukah terdapat celah administrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan hasil hutan.
UPTD KEHUTANAN: KAYU TANAMAN MASYARAKAT TIDAK MASALAH
Sementara itu, UPTD Wilayah XII Tarutung melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Tumpal Simaremare, S.Hut., menyampaikan bahwa pemanfaatan kayu yang berasal dari tanaman masyarakat pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang itu kayu tanaman masyarakat, itu tidak masalah, asalkan prosedur perundang-undangan sudah dipenuhi pengusaha,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tanaman masyarakat bukanlah persoalan sepanjang seluruh prosedur dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Namun, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai penebangan kayu pinus dari tanaman masyarakat, melainkan dugaan penggunaan dokumen angkutan yang tidak sesuai dengan asal-usul kayu sebenarnya.
Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen angkutan yang digunakan oleh para pengusaha telah sesuai dengan lokasi asal, volume, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
DIMINTA LAKUKAN PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama UPTD Kehutanan Wilayah XII Tarutung dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dokumen angkutan kayu tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap dokumen angkutan kayu digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak menjadi sarana untuk melancarkan perdagangan kayu yang tidak memiliki kejelasan asal-usul.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, para pengusaha yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyalahgunaan dokumen angkutan kayu tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.








