Medan (POLMAS)
Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut mengungkap kasus konten penyebaran aksi pornografi di media sosial (Medsos) kemarin.
Dalam pengungkapan itu aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial SR berdasarkan penelusuran tim siber dan mendapati akun Tiktok yang menampilkan konten pornografi.
“Pelaku menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent,” kata Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, tantangan (challenge) yang dibuat pelaku berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati, seperti membuka baju dan memperlihatkan kemaluan para talent yang keseluruhan wanita.
“Challenge dibuat pelaku untuk mendapat banyak pengikut (viewers) dan terus bertambah, sehingga tersangka memperoleh keuntungan besar,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu.
Bayu menambahkan, pelaku selama tiga bulan menjalani perbuatannya memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya.
“Dia (SR) ditangkap dari kediamannya Dusun I, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dengan barang bukti handphone (HP) dan yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi Sedangkan para talent wanita masih dalam penyelidikan tim siber,” pungkasnya.












