Medan (POLMAS)
Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama lima hari terhitung 20-25 Oktober 2026.
“Pengungkapan ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri salah satunya tentang pemberantasan BBM ilegal,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai, Senin (26/10/2026).
Kombes Irfan mengungkapkan, sebanyak lima kasus penyelewengan BBM dapat diungkap selama lima hari. Diantaranya dua kasus diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sementara tiga kasus lainnya diungkap Polres Tapteng, Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tebingtingg.
“Dari pengungkapan kasus penyelewengan BBM itu sebanyak enam orang pelaku dapat diamankan. Untuk modus kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU untuk kembali dijual secara ilegal,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Tanjungbalai itu menerangkan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut juga menyegel SPBU Suka Damai di Jalan Medan-Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, karena tertangkap tangan mengurangi takaran penjualan BBM kepada konsumen.
“Dua orang pelaku dapat ditangkap berinisial DS berperan sebagai manajer SPBU dan HS berperan merusak segel mesin pompa BBM,” terang Irfan bahwa modus pengurangan takaran (jumlah) penjualan BBM di SPBU itu sudah berjalan selama tujuh tahun.
“Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis solar, pertalite dan pertamax untuk merubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter/takaran dalam setiap pengisian sehingga mendapatkan keuntungan atas penjualan atas selisih kelebihan BBM,” ujar Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menyebutkan hasil penghitungan selisih takaran oleh metrologi diperkirakan selama Juni-Oktober 2026 pelaku usaha mendapatkan keuntungan sebesar Rp595.321.508 juta dengan data selisih BBM diantaranya biosolar 32.768 liter, pertalite 34.681 liter dan pertamax 1.575 liter.
“Personel juga telah melakukan pengujian bahwa BBM jenis solar seberat 20 liter yang dijual pihak SPBU di terbukti tidak sesuai berdasarkan pemeriksaan menggunakan bejana ukur dengan selisih kekurangan 510 ML,” sebutnya.
Irfan menambahkan, penyidik tengah melakukan pengembangan kasus penjualan BBM di SPBU Suka Damai yang tidak sesuai takaran. Nantinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat jaringan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi tersebut.
“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti berupa tang, rekaman CCTV, flash disck, uang tunai Rp77 juta, handphone telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara SPBU yang terbukti mengurangi jumlah takaran penjualan BBM telah disegel,” pungkasnya.













