Labuhanbatu Selatan — Tabloid Polmas Poldasu,
Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika berupa penangkapan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti yang cukup lengkap. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 Wib, di Blok Afd II Perkebunan Sawit Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kepala Polsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat bahwa wilayah Afd II Perkebunan Torgamba kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Berkat kecepatan dan ketelitian tim penyelidik, berhasil diamankan satu orang tersangka bernama Hermansyah alias Rolet (41 tahun), warga Dusun Emplasment, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
– 1 plastik klip sedang berisi 21 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 5,07 gram
– 1 unit handphone merek Vivo Y04S berwarna ungu
– Uang tunai sebesar Rp267.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika
Penangkapan tersebut dibantu oleh anggota tim, yaitu Aipda Bustamil Arifin, Briptu Teopilus Gurusinga, Briptu Muhammad Ryan, dan Bripda Arifin Hasibuan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Torgamba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus akan segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan dan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menciptakan wilayah yang bersih dari bahaya narkoba
Laporan : Tuppal Siburian













