Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Torgamba Tangkap Pengedar Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan

 

Labuhanbatu Selatan – Tabloid Polmas Poldasu,

Kepolisian Sektor Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pengedar narkotika berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat, di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, penangkapan bermula dari laporan warga yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di salah satu rumah warga di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

Berdasarkan hasil pengembangan informasi, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi pada hari yang telah ditentukan. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Nur Iskandar alias Boleng (36 tahun), warga setempat yang bekerja sebagai petani/pekebun.

 

Dari tangan terduga pelaku, petugas langsung mengamankan dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Proses tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar jumlahnya, antara lain satu plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,37 gram, serta sejumlah peralatan pendukung penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 

– 1 plastik klip sedang berisi sabu-sabu, berat bruto 5,37 gram;

– 2 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, berat bruto 0,53 gram;

– 1 buah kaca pirex;

– 2 buah sekop pipet;

– 1 unit timbangan digital;

– Uang tunai sebesar Rp181.000;

– 2 plastik klip berisi klip kosong;

– 1 buah alat hisap (bong);

– 1 buah mancis;

– 2 unit handphone.

 

Seluruh proses penggeledahan dan pengamanan disaksikan oleh Kepala Dusun Sei Daun guna menjaga objektivitas dan transparansi penegakan hukum. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penangkapan ini melibatkan personil Polsek Torgamba antara lain Aipda Bustamil Arifin, Briptu Teopilus Gurusinga, Briptu Muhammad Ryan, dan Bripda Arifin Hasibuan.

 

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan terduga pelaku telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kepolisian mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkotika.

 

Laporan : Tuppal Siburian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *