Labuhanbatu Selatan Tabloid Polmas Poldasu,—
Dugaan kebocoran saluran pipa aplikasi cair dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aek Torob yang disalurkan ke areal Kebun Aek Torob disinyalir mencemari lingkungan sekitar. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi singkat yang menunjukkan semburan cairan limbah akibat pipa pecah di area perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan data titik koordinat dan rekaman video, insiden kebocoran pipa ini terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 07.19 WIB, tepatnya di Blok R.16, Afdeling I, Kebun Aek Torob, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi temuan tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada pihak Manajemen PKS Aek Torob melalui pesan singkat pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, Manager PKS Aek Torob belum memberikan tanggapan resmi.
Sebaliknya, seorang Staf ATU dari pihak perusahaan sempat menghubungi awak media melalui telepon dan berdalih bahwa penanganan serta operasional penyaluran limbah tersebut bukan lagi wewenang pabrik.
“Itu bukan ranah tanggung jawab pabrik lagi bang, tapi itu sudah menjadi tanggung jawab kebun,” ujar Staf ATU tersebut.
Mendapat penjelasan tersebut, awak media kemudian melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kepada Manager Kebun Aek Torob, PTPN IV Regional I PalmCo. Sayangnya, pihak manajemen kebun terkesan enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun terkait insiden bocornya saluran limbah tersebut.
Kebocoran pipa limbah yang mengalir ke lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar .
. Pasal 99: Apabila terjadi karena kelalaian, terancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar .
– Pasal 100: Melanggar baku mutu air limbah terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
.Pasal 104: Membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014:
Pelanggaran terhadap baku mutu air limbah industri pengolahan kelapa sawit yang wajib dipenuhi sebelum limbah disalurkan.
3. Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2009:
Kewajiban penanggung jawab usaha untuk segera menanggulangi dan melaporkan setiap kejadian pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.
Ketidakjelasan informasi ini justru menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan mengapa kedua pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru saling lempar tanggung jawab dan tidak transparan terkait penanganan kebocoran yang berpotensi merusak lingkungan ini.
Masyarakat dan pihak terkait berharap agar manajemen induk PTPN IV Regional I PalmCo segera mengambil tindakan tegas: memperbaiki kerusakan pipa, membersihkan dampak pencemaran, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Keterbukaan ini dinilai sangat penting guna meminimalisir kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perkebunan milik negara tersebut.
Laporan : Tuppal Siburian.








