Kabanjahe (Polmas)
Kepolisian Resor (Polres) Karo terus menggencarkan program Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai salah satu upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi, saat memaparkan hasil pelaksanaan GSN dalam konferensi Pers di Aula Pur-pur Sage Mapolres Karo, Sumatera Utara, Kamis (1/10-2026) siang.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jhonni H Pardede SH, Kasi Humas AKP Pedoman Maha, serta insan Pers, Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, Polres Karo telah melaksanakan sebanyak 19 kegiatan GSN.
Dari keseluruhan kegiatan tersebut, petugas menjaring 57 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dan 14 orang sebagai pengedar. Selain itu, sebanyak 18 barak yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika telah dilakukan pembakaran.
Khusus selama Agustus hingga September 2026, Polres Karo melaksanakan empat kegiatan GSN. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 37 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika berhasil dijaring dan satu barak yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika turut dibakar.
Kapolres Karo mengatakan, pelaksanaan GSN tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dari aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Melalui GSN, kami terus melakukan upaya untuk memutus ruang gerak penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika,” ujar Kapolres.
Terhadap para pelaku yang dikategorikan sebagai penyalahguna, Polres Karo berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain hasil GSN, Kapolres juga memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, Polres Karo telah mengungkap sebanyak 155 kasus narkotika dengan 201 tersangka, terdiri dari 194 laki-laki dan tujuh perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 1.001,75 gram dan 189 batang, sabu sebanyak 308,45 gram, ekstasi sebanyak 240 butir, serta 30 buah vape etomidate.
Kapolres Karo menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi kontrol sosial. Apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” tegas Pebriandi.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Karo yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.








