LABUHANBATU SELATAN – TABLOID POLMAS POLDASU, Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, melalui jajaran Polsek Torgamba, berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Jumat, 25 September 2026. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa cemas dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polisi berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu, serta mengamankan barang bukti berupa narkotika dengan berat bruto 1,7 gram beserta kemasan yang digunakan untuk menyembunyikannya.
Terduga pelaku bernama Zelvi Ali Asyura, 26 tahun, berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, dan beralamat di Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 15.50 WIB, bertempat di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di sebuah bangunan kosong yang sudah lama terbengkalai.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H. Adapun personel yang bertugas antara lain:
1. AIPDA Bustamil Arifin
2. BRIPTU Teopilus Gurusinga
3. BRIPTU Muhammad Ryan
4. BRIPDA Arifin Hasibuan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa sebuah bangunan kosong dan terbengkalai di Dusun Teluk Pinang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Masyarakat kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Torgamba.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H. beserta timnya untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Zelvi Ali Asyura di tempat kejadian perkara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,7 gram bruto. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merk Surya yang dibalut lakban berwarna kuning.
Dalam proses pengamanan, pihak kepolisian juga melibatkan Kepala Dusun Teluk Pinang untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan pengambilan barang bukti guna menjaga transparansi. Barang bukti yang diamankan:
3 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,7 gram (bruto),1 buah kotak rokok merk Surya,1 potong lakban berwarna kuning.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Torgamba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah menyusun Laporan Polisi, mengambil keterangan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya akan menyerahkan kasus ini ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum yang lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengapresiasi kepekaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas narkoba. Keberhasilan penangkapan ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di Labuhabatu Selatan ini.
Laporan : Tuppal Siburian













