Dugaan PETI Lingga Bayu: SATMA AMPI Minta Bongkar Fakta, Bukan Sekadar Klarifikasi

 

 

Madina Polmas Poldasu

 

Dugaan keterkaitan seorang ASN berinisial KM dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lingga Bayu kembali menjadi sorotan.

 

Beredarnya informasi mengenai aktivitas alat berat dan dugaan PETI tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

 

KM sebelumnya telah memberikan bantahan dan menyatakan tidak terlibat dalam aktivitas PETI, tidak memiliki alat berat yang digunakan untuk tambang ilegal, serta tidak menjadi penampung emas.

 

Menanggapi hal itu, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada bantahan di media.

 

“Kalau memang tidak terlibat, silakan buktikan melalui pemeriksaan. Kami mendorong agar semuanya dibuka secara terang dan berdasarkan bukti. Jangan ada tuduhan tanpa dasar, tetapi jangan pula ada dugaan yang tidak pernah diperiksa,” tegas Muhammad Saleh.

 

Menurutnya, karena KM disebut berstatus ASN, pihak Inspektorat, BKPSDM maupun instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur apabila terdapat informasi atau bukti yang perlu diverifikasi.

 

“Kalau tidak terbukti, nama yang bersangkutan harus dipulihkan. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

 

Muhammad Saleh juga meminta aparat tidak hanya menyentuh pekerja atau operator di lapangan.

 

“Telusuri siapa pemilik alat berat, siapa pemodal, siapa pengelola, bagaimana aliran uangnya, dan siapa saja yang benar-benar terbukti mempunyai peran. Jangan hanya berhenti pada orang yang ada di lapangan,” tegasnya.

 

SEGERA LAYANGKAN PENGADUAN RESMI

Muhammad Saleh menegaskan, dalam waktu dekat SATMA AMPI Madina akan secara resmi menyampaikan pengaduan atau laporan kepada Polres Madina, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk meminta agar informasi dan dugaan yang beredar dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

 

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi isu di media sosial. Dalam waktu dekat kami akan mendatangi secara resmi Polres Madina, Inspektorat dan Kejari Madina. Kami serahkan kepada lembaga berwenang untuk memeriksa, mengklarifikasi dan membuktikan berdasarkan fakta,” kata Muhammad Saleh.

 

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami minta sederhana: periksa secara profesional, buka berdasarkan bukti, dan apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *