HUMBAHAS — TABLOIDPOLMASPOLDASU.ID
Kericuhan yang terjadi di kawasan Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Sabtu (12/9/2026), terus bergulir ke ranah hukum.
Sebanyak delapan orang disebut telah diamankan Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Humbang Hasundutan pada Senin (14/9/2026).
Namun, proses hukum tersebut kini tidak hanya menjadi sorotan terkait kericuhan. Persoalan sengketa lahan yang disebut menjadi latar belakang konflik, termasuk adanya dugaan pembakaran pondok atau gubuk, turut diminta menjadi bagian dari pengusutan secara menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan Olsen Lumbantobing, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Raja Bius Manullang.
Olsen meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penanganan kericuhan semata. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa yang diduga menjadi pemicu konflik harus dibuka berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang sah.
«“Salus Populi Suprema Lex Esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berkeadilan,” tegas Olsen.»
JANGAN HANYA BERHENTI PADA KERICUHAN
Menurut Olsen, kericuhan di Matiti II harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Sengketa dan persoalan penguasaan lahan yang disebut telah berlangsung sebelumnya dinilai perlu ditelusuri agar aparat memperoleh gambaran utuh mengenai akar permasalahan.
Ia meminta penyidik menelusuri kejadian sebelum, saat maupun setelah kericuhan, termasuk aktivitas para pihak di lokasi yang menjadi objek persoalan.
“Persoalan ini tidak boleh dilihat hanya dari satu kejadian. Seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan konflik lahan harus diungkap berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Olsen.
Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar proses hukum tidak menghasilkan kesimpulan yang hanya didasarkan pada satu sisi peristiwa.
Ia juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang diamankan, diperiksa maupun dimintai keterangan harus tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum.
DELAPAN ORANG DIAMANKAN, HUKUM DIMINTA BERLAKU SETARA
Olsen mengatakan, pengamanan terhadap delapan orang merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, proses tersebut, menurutnya, harus berjalan secara objektif dan tidak boleh mengesampingkan dugaan pelanggaran lain apabila memang terdapat bukti dan laporan yang mendukung.
Ia meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa diperiksa secara proporsional.
Prinsip equality before the law, kata Olsen, harus benar-benar diterapkan.
«“Setiap pihak harus diperlakukan secara setara di hadapan hukum. Jangan sampai proses penegakan hukum dipengaruhi tekanan, opini publik atau narasi sepihak,” tegasnya.»
Ia berharap penyidik mengedepankan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penelusuran lokasi kejadian dan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DUGAAN PEMBAKARAN PONDOK JANGAN DIABAIKAN
Selain persoalan kericuhan, Olsen juga meminta kepolisian mengusut dugaan pembakaran pondok atau gubuk yang disebut berkaitan dengan kelompok Raja Bius Manullang.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh diabaikan apabila terdapat laporan maupun bukti yang dapat mendukung adanya tindak pidana.
Ia meminta penyidik memastikan apakah dugaan pembakaran tersebut memiliki hubungan dengan rangkaian konflik lahan yang kemudian berkembang hingga terjadi kericuhan.
«“Termasuk dugaan pembakaran pondok atau gubuk yang sebelumnya terjadi, hal itu juga harus diusut secara tuntas. Semua peristiwa yang berkaitan dengan konflik lahan harus diperiksa secara objektif,” ujar Olsen.»
Meski demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses penyidikan. Siapa pelaku, motif dan bagaimana hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
POLDA SUMUT DAN PIMPINAN POLRI DIMINTA BERIKAN PERHATIAN
Olsen juga berharap penanganan konflik Matiti II mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara.
Menurutnya, aparat memiliki peran penting untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif dan mencegah terjadinya benturan lanjutan.
Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih.
«“Kami berharap penanganan perkara ini menjadi perhatian serius. Seluruh laporan dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan sengketa tanah harus ditangani secara adil dan menyeluruh,” katanya.»
Ia menilai persoalan mendasar harus segera diurai melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.
PENINDAKAN SAJA DINILAI TIDAK CUKUP
Menurut Olsen, penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kericuhan memang merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, penindakan tersebut dinilai harus berjalan bersamaan dengan upaya mengungkap akar persoalan.
Sengketa lahan, dugaan tindakan kekerasan, dugaan pembakaran maupun peristiwa lain yang berkaitan harus ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan berdasarkan bukti.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan sendiri.
«“Penyelesaian persoalan tanah harus ditempuh melalui jalur hukum. Jangan sampai muncul tindakan sepihak yang justru memperbesar konflik dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.»
PUBLIK MENANTI KEJELASAN
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada perkembangan penanganan perkara tersebut.
Publik menantikan kejelasan mengenai status hukum delapan orang yang disebut telah diamankan, termasuk perkembangan pemeriksaan terhadap para saksi serta langkah penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kericuhan.
Selain itu, masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai dugaan pembakaran pondok yang disebut berkaitan dengan konflik tersebut.
Bagi Olsen, semboyan “Salus Populi Suprema Lex Esto” bukan sekadar kalimat, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata berupa jaminan keamanan masyarakat, kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil.
«“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan dan menyeluruh. Jangan ada pihak yang merasa diabaikan dalam penanganan persoalan ini,” pungkasnya.»
TabloidPolmasPoldasu.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan informasi terbaru.
Penyelesaian konflik Matiti II diharapkan tidak berhenti pada penanganan kericuhan, tetapi mampu membuka terang seluruh rangkaian persoalan sehingga kepastian hukum, keamanan dan rasa keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.













