Tunjangan BPD Medang Tak Dibayar, Bupati Batu Bara Didesak Turun Tangan

 

Batu Bara, (Polmas)

 

Persoalan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang disebut belum dibayarkan sejak 2024 hingga 2025 kembali mencuat. Kali ini, anggota BPD Medang melayangkan surat kedua setelah surat pertama disampaikan pada 24 Agustus 2026.

 

Langkah tersebut ditempuh setelah belum terlihat adanya penyelesaian yang jelas atas persoalan hak keuangan BPD yang dipersoalkan. Sikap diam Kepala Desa Medang, Lukman, turut menjadi sorotan karena pembayaran tunjangan BPD berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes.

 

Persoalan ini bukan perkara baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembahasan mengenai masalah tersebut bahkan pernah digelar di Balai Desa Medang pada 24 Juli 2025.

 

Dalam pertemuan itu, Camat Medang Deras saat itu disebut memimpin langsung rapat dengan didampingi Sekretaris Camat, M. Reza Akmal, S.H. Namun, Kepala Desa Medang, Lukman, disebut tidak menghadiri pertemuan tersebut.

 

Setelah persoalan kembali mencuat pada 2026, media mencoba meminta penjelasan kepada Pemerintah Kecamatan Medang Deras. Namun, karena terjadi kekosongan jabatan camat, konfirmasi diarahkan kepada Sekretaris Camat M. Reza Akmal, S.H.

 

Reza belum bersedia memberikan pernyataan mengenai substansi persoalan. Ia beralasan belum berada pada posisi yang dapat memberikan pernyataan resmi.

 

Sikap tersebut membuat pertanyaan mengenai penyelesaian persoalan tunjangan BPD Medang semakin mengemuka. Terlebih, masalah ini telah berlangsung lintas tahun anggaran.

 

* APBDes Berjalan, Hak BPD Dipertanyakan

 

Pertanyaan berikutnya menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana realisasi APBDes dapat terus berjalan apabila terdapat hak keuangan BPD pada tahun anggaran sebelumnya yang menurut anggota BPD belum diselesaikan?

 

Pertanyaan itu penting karena APBDes bukan sekadar dokumen administrasi. APBDes merupakan instrumen utama dalam pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BPD sendiri merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Karena itu, persoalan pembayaran tunjangan BPD tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan internal antara anggota BPD dan pemerintah desa.

 

Regulasi mengenai BPD mengatur adanya tunjangan bagi anggota BPD. Dalam rezim hukum yang berlaku pada periode 2024–2025, ketentuan mengenai tunjangan BPD antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Pasal 57 mengatur bahwa anggota BPD memperoleh tunjangan sesuai ketentuan, sedangkan besaran tunjangannya ditetapkan melalui peraturan bupati.

 

Artinya, besaran dan mekanisme pembayaran harus dilihat kembali berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara serta dokumen APBDes Medang pada masing-masing tahun anggaran.

 

Di sinilah pemeriksaan dokumen menjadi penting: apakah tunjangan BPD telah dialokasikan dalam APBDes 2024 dan 2025? Jika sudah dianggarkan, apakah telah dicairkan? Jika telah dicairkan, kepada siapa dan melalui mekanisme apa? Jika belum dibayarkan, apa alasan administratif maupun hukumnya?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen keuangan desa, bukan sekadar pernyataan lisan.

 

* Inspektorat Juga Dimintai Penjelasan

 

Untuk memperjelas persoalan tersebut, media kemudian mencoba menghubungi Inspektur Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M.

 

Koordinasi sempat dijadwalkan. Namun pertemuan yang telah ditetapkan batal setelah Inspektur disebut harus berangkat ke Pematangsiantar.

 

Kondisi ini membuat persoalan tersebut kembali menggantung.

 

Padahal, pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kerangka regulasi desa, pembinaan dan pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebelumnya mengatur secara luas mengenai pembinaan dan pengawasan desa, sebelum dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku 27 Maret 2026 dan kini menjadi salah satu regulasi utama pelaksanaan Undang Undang Desa. Regulasi tersebut juga mengatur kembali penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan pengawasan desa.

 

* Bupati Diminta Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut

 

Masyarakat Desa Medang dan anggota BPD berharap Pemerintah Kabupaten Batubara tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

 

Mereka meminta Bupati Batu Bara turun tangan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan Desa Medang diperiksa secara objektif, terutama berkaitan dengan penganggaran dan pembayaran tunjangan BPD.

 

Permintaan itu dinilai penting karena persoalan tersebut menyangkut penggunaan anggaran desa yang pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan publik.

 

Nazaruddin, salah seorang anggota BPD Medang, meminta Bupati Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

 

“Saya minta Bupati Batu Bara agar memberikan perhatian lebih atas kasus dana desa ini, agar ke depannya tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan dan peraturan,” ujar Nazaruddin kepada Awak Media, Sabtu (12/08/2026).

 

Menurut dia, persoalan tunjangan BPD tidak boleh berhenti pada perdebatan antara pemerintah desa dan anggota BPD. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar diketahui secara terang bagaimana aliran anggaran desa direncanakan, dianggarkan, direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.

 

* Jangan Sampai Administrasi Hanya Berjalan di Atas Kertas

 

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata soal berapa besar tunjangan yang belum dibayarkan.

 

Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh proses penganggaran dan realisasi APBDes Medang telah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Jika suatu belanja telah dianggarkan tetapi belum dibayarkan, pemerintah desa harus mampu menjelaskan penyebabnya. Sebaliknya, jika anggaran tersebut telah direalisasikan, dokumen pertanggungjawaban harus dapat menunjukkan penerima dan dasar pembayarannya.

 

Transparansi menjadi penting karena Undang Undang Desa telah menempatkan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD pun memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Karena itu, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

 

Pemeriksaan terhadap APBDes Medang Tahun 2024 dan 2025, termasuk dokumen penganggaran tunjangan BPD, realisasi belanja, buku kas, bukti pencairan dan pertanggungjawaban, dapat menjadi pintu masuk untuk menjawab seluruh tanda tanya yang selama ini berkembang.

 

Publik tentu tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah hak BPD memang telah dianggarkan, mengapa belum dibayarkan, ke mana anggarannya mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya???

 

Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab secara terbuka, persoalan tunjangan BPD Medang akan tetap menjadi tanda tanya dalam tata kelola pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed