Kericuhan Matiti II, 17 Laporan Disorot, Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Humbahas.

 

 

DOLOKSANGGUL./ Polmas Poldasu

 

Kericuhan yang terjadi di kawasan Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, menyisakan keprihatinan sekaligus sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Peristiwa tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah akun Facebook mengunggah video dan foto yang memperlihatkan korban mengalami luka, sejumlah barang mengalami kerusakan, serta beberapa kendaraan, termasuk bus dan sepeda motor, dalam kondisi terbalik.

 

Humas Polres Humbang Hasundutan, Bripka Jafar Simanjuntak, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/9/2026), menyampaikan bahwa korban telah membuat laporan resmi. Polisi juga telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun sejumlah saksi.

 

Dampak kericuhan tersebut cukup besar. Sebanyak 13 rumah, satu Resto Gracia, tujuh kendaraan roda empat, satu kendaraan roda enam, serta tujuh kendaraan roda dua dilaporkan mengalami kerusakan. Selain itu, delapan orang mengalami luka-luka.

 

Dalam proses pembubaran massa, petugas juga mengamankan satu orang yang disebut melakukan perlawanan terhadap polisi dengan cara melempar.

 

Namun, di tengah proses penanganan tersebut, sorotan publik kini tertuju pada penanganan persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya berkembang menjadi kericuhan.

 

Kuasa Hukum Op. Patar Munte, Poltak Silitonga, SH., MH., menjelaskan bahwa kerugian yang dialami pihaknya menurut keterangan yang diterimanya bukan hanya berupa kerusakan rumah dan kendaraan.

 

Poltak menyebut, dalam kejadian tersebut selain dugaan pembakaran sejumlah sepeda motor, terdapat pula kerusakan terhadap 13 rumah beserta berbagai barang di dalamnya, seperti kursi, meja, lemari dan tempat tidur.

 

Menurutnya, barang-barang dagangan milik ahli waris Op. Patar Munte juga ikut mengalami kerusakan.

Tidak hanya itu, Poltak juga menyampaikan adanya dugaan pencurian uang yang menurutnya terjadi ketika rumah dan tempat usaha tersebut diobrak-abrik.

 

Ia menyebut, uang sekitar Rp35 juta diduga hilang dari laci dan tas milik Pimpro Munte. Selain itu, uang milik Anjur Munte sekitar Rp25 juta juga disebut hilang dan diduga diambil dari dalam lemari.

“Bukan hanya rumah dan kendaraan yang dirusak. Barang-barang di dalam rumah dan barang dagangan juga mengalami kerusakan. Kami juga mendapat keterangan adanya uang yang hilang, sekitar Rp35 juta dari laci dan tas Pak Pimpro Munte serta sekitar Rp25 juta milik Pak Anjur Munte yang berada di dalam lemari,” ujar Poltak.

 

Poltak menegaskan, seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian sehingga dapat diketahui secara terang siapa saja yang terlibat dan bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya.

 

Sorotan terhadap penanganan perkara semakin mengemuka setelah pihak Op. Patar Munte menyebut telah membuat sejumlah laporan kepada Polres Humbang Hasundutan.

 

Menurut Poltak, laporan pertama telah disampaikan sejak 12 November 2025, kemudian disusul sejumlah laporan lainnya. Secara keseluruhan, pihaknya mencatat terdapat 17 laporan yang telah disampaikan.

 

Ia mengaku telah berulang kali meminta agar laporan-laporan tersebut ditindaklanjuti. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan surat tertulis kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., dengan mencantumkan secara rinci laporan-laporan tersebut.

 

“Ini yang selama ini kami waspadai. Jangan sampai persoalan yang sudah dilaporkan justru berkembang menjadi kejadian seperti sekarang,” ujar Poltak.

 

Ia berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap seluruh laporan tersebut sehingga persoalan tidak kembali berkembang dan menimbulkan korban maupun kerugian yang lebih besar.

Sementara itu, belum adanya informasi mengenai penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan turut menjadi perhatian masyarakat. Kendati demikian, proses penahanan maupun penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada has

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *