Polemik Kepemilikan Izin 19 Somel di Siborongborong Jadi Sorotan.

 

 

 

TAPANULI UTARA.

Polmas Pomdasu Id.

 

Sebanyak 19 usaha penggergajian kayu atau somel di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, tercatat telah memiliki izin usaha. Informasi tersebut disampaikan Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara kepada awak media, Senin (7/9/2026).

 

Namun, kepemilikan izin tersebut kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, izin usaha tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas operasional telah memenuhi seluruh ketentuan, khususnya terkait asal-usul kayu, penggunaan BBM, lingkungan, keselamatan kerja dan persyaratan lainnya.

 

Sejumlah pengusaha kayu juga menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penerbitan perizinan diikuti dengan verifikasi faktual terhadap kondisi usaha di lapangan.

 

Dalam perspektif pengawasan, apabila proses administrasi melalui OSS tidak diikuti pemeriksaan dan pengawasan yang memadai, dikhawatirkan dapat membuka celah bagi pelaku usaha yang tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan untuk tetap menjalankan aktivitasnya.

 

Hal ini menjadi semakin penting mengingat usaha penggergajian kayu berkaitan langsung dengan asal-usul bahan baku. Jangan sampai legalitas usaha hanya dipandang dari sisi kepemilikan izin, sementara sumber kayu yang masuk ke tempat usaha tidak mendapat pengawasan secara optimal.

 

Kayu yang digunakan sebagai bahan baku wajib memiliki asal-usul yang jelas serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena itu, izin usaha somel tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan kayu yang sumber maupun legalitasnya tidak jelas.

 

Minimnya pengawasan terhadap rantai pasok kayu juga dikhawatirkan dapat menjadi celah terjadinya peredaran kayu ilegal dan praktik pembalakan yang pada akhirnya berpotensi mendorong deforestasi terselubung.

 

Meski demikian, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.

 

Selain legalitas kayu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kegiatan produksi juga perlu menjadi perhatian. BBM yang digunakan harus diperoleh dari sumber yang sah dan sesuai dengan ketentuan peruntukannya.

 

Kepemilikan izin usaha tidak serta-merta memberikan hak kepada pelaku industri untuk menggunakan BBM bersubsidi. Penggunaan BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan mengenai jenis konsumen dan peruntukannya.

 

Aktivitas somel juga berkaitan dengan aspek lingkungan. Pengusaha wajib memperhatikan pengelolaan limbah kayu, serbuk gergaji, debu, kebisingan serta dampak kegiatan produksi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Karena itu, keberadaan 19 somel yang telah tercatat memiliki izin seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi perizinan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan bahwa setiap usaha benar-benar memenuhi seluruh persyaratan dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

 

Publik pun berharap adanya pengawasan secara berkala, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan, legalitas bahan baku kayu, penggunaan BBM serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

 

Dengan demikian, sistem OSS dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengurangi fungsi pengawasan pemerintah di lapangan. Legalitas usaha hendaknya menjadi awal dari kepatuhan, bukan sekadar dokumen administratif untuk menjalankan kegiatan usaha.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *