Deli Serdang, polmaspoldasu.id
Momen penyaluran harapan bagi warga rentan justru berubah menjadi pemaksaan pahit dan rekayasa dokumentasi yang mencurigakan di Desa Pagar Marbau III Lubuk Pakam Peristiwa berlangsung Senin (31-08-2026) hari terakhir pembagian bantuan bagi golongan Desil 1, 2, 3, dan 4. Terungkap fakta yang sangat merugikan.
Ada 4 warga penerima, termasuk yang berinisial Jk. Yang menandatangani bukti penerimaan secara asli dan sah atas nama mereka bahwa telah menerima beras sebanyak 30 kg utuh. Namun di tangan mereka yang sebenarnya, beras yang diserahkan hanya berjumlah 20 kg!
Keadaan terasa sangat menekan warga seolah ditantang dengan nada pertanyaan “Mau terima atau tidak?”. Karena sangat membutuhkan bahan pangan demi kelangsungan hidup keluarga, mereka akhirnya menerima beras yang kurang tersebut dengan berat hati, serta terpaksa menandatangani pengakuan penuh yang tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Lebih menguatkan dugaan ketidakberesan sistem, bukti foto yang diambil tidak menampilkan warga penerima yang sedang memegang haknya, melainkan hanya petugas yang melayani saja yang difoto memegang karung beras tersebut.
Cara pendokumentasian ini terasa aneh, tidak jujur pada proses kejadian, dan seolah-olah sengaja disusun agar tidak ada jejak visual nyata yang menunjukkan keterlibatan langsung atau keadaan asli dari pihak penerima.
Saat ditelusuri, petugas penyalur berinisial Ali Senin (31-08-2026) memberikan alasan yang sangat tipis, keempat warga diklaim berdomisili di luar batas wilayah desa. Hal pun disertai kelalaian komunikasi yang parah.
Undangan dikembalikan begitu saja tanpa upaya menghubungi lewat telepon maupun menitipkan kepada kerabat dekat yang tinggal berdekatan. Ketika dipersoalkan lebih lanjut, jawabannya kaku, “Sudah keputusan atau aturan yang berlaku”, tanpa berani menunjukkan dasar hukum tertulis yang jelas.
Saat berusaha dikonfirmasi kepada pihak yang paling bertanggung jawab di wilayah Senin (31-08-2026), Kepala Dusun Pendidikan berinisial N justru menghindar, telepon berulang kali berdering namun tidak pernah diangkat. Hal ini melengkapi satu lukisan yang meresahkan.
Prosedur pelayanan kaku, pemaksaan tanda tangan penerimaan penuh di tengah kekurangan barang, dokumentasi foto yang terputus dari kenyataan, serta pimpinan yang menutup telinga dari pertanggungjawaban publik.
Bagi warga yang hidup serba kekurangan, 10 kg beras yang hilang itu bukanlah angka remeh, melainkan bekal hidup yang dikurangi, disertai rasa tertekan karena dipaksa mengakui apa yang tidak mereka terima.
Landasan Hukum Tegas & Risiko Pelanggaran Berat. Rangkaian kejadian ini, termasuk pemaksaan tanda tangan yang tidak sesuai kenyataan serta rekayasa cara pengambilan bukti foto yang jelas bertentangan dengan prinsip kebenaran dan pelayanan negara.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4, 5 & 12. Pelayanan wajib adil, transparan, tidak menekan, serta berjalan atas dasar kebenaran materiil, tidak boleh menuntut pengakuan tertulis yang bertentangan dengan barang yang diserahkan.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menegaskan asas Kepastian Hukum & Kebenaran. Tindakan administrasi harus sesuai kenyataan, rekayasa dokumentasi baik tulisan maupun foto yang memisahkan fakta penerimaan adalah pelanggaran prinsip berat.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas KKN. Pasal 3 & 5. Pejabat/petugas dilarang bertindak sewenang-wenang, menelantarkan rakyat, atau menyusun administrasi yang dapat menutupi kekurangan/ pelanggaran yang merugikan hak warga maupun kepercayaan negara.
UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru. Memaksa persetujuan tertulis, serta menyusun dokumentasi yang tidak menggambarkan kejadian sebenarnya berpotensi mengandung unsur tindak pidana jika terbukti dilakukan sengaja untuk menghindari tanggung jawab atau menutupi penyalahgunaan/ kelalaian.
Tuntutan Tegas Warga. Telusuri Jejak & Pulihkan Hak. Menghadapi fakta yang terang bende













