BONGKAR SKANDAL UKK AEK TOROP: Koperasi Disandera Rentenir, Ketua Tak Berdaya Hadapi Preman, SPI PTPN IV Wajib Turun Tangan!

 

 

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Koperasi yang sehat dan berkelanjutan sejatinya berakar dari kesadaran gotong royong seluruh anggotanya, dikelola secara demokratis, dan diarahkan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama bukan justru dialihfungsikan menjadi instrumen komersial milik pihak luar yang mencederai marwah undang-undang serta prinsip-prinsip perkoperasian. Namun di balik rindangnya hamparan perkebunan sawit milik negara di wilayah Labuhanbatu Selatan, nampak sebuah ironi yang mencengangkan: institusi yang seharusnya menjadi penyangga kesejahteraan pekerja justru disulap menjadi sarang praktik yang membebani mereka sendiri. Prinsip dasar perkoperasian kini sedang diinjak-injak, dan dugaan praktik kelam mulai terkuak ke permukaan setelah Ketua Unit Koperasi Kebun (UKK) Aek Torop, Hendra Pardede, akhirnya memberikan tanggapan dan keterangan kepada tim jurnalistik.

 

Hendra Pardede secara terbuka mengaku tidak mampu mengatasi permasalahan yang menyangkut aliran dana yang diduga berasal dari pihak luar, yakni pengusaha berinisial JN atau yang dikenal sebagai Jones, pemilik Optik Jaya Mandiri Cikampak. Jones diduga menyalurkan barang dan dana melalui wadah UKK Aek Torop kepada para karyawan. Para peminjam mengakui kepada Hendra Pardede bahwa mereka merasa tertekan dan ketakutan, karena diduga dikejar-kejar serta ditagih secara paksa oleh pihak penagih utang, sehingga Ketua Koperasi pun merasa tidak berdaya menghentikan praktik tersebut. Pengakuan ini sudah menjadi alarm keras: bagaimana mungkin sebuah lembaga di bawah naungan BUMN bisa kehilangan kendali sepenuhnya dan tunduk pada tekanan pihak luar?

 

Seorang saksi yang mengetahui sepak terjang Jones, pengusaha Optik Jaya Mandiri Cikampak, menghubungi Tabloid Polmas Poldasu, Jumat (28/8/2026) lewat sambungan telepon dan mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimanfaatkan Jones untuk menagih pembayaran macet di berbagai unit perkebunan PTPN IV Regional I PalmCo, Labuhanbatu Selatan. “Sewaktu penagihan macet, saya dipanggilnya untuk memperbaiki komunikasi dengan para manajemen di unit-unit kebun agar kembali lancar. Bahkan, saya beberapa kali mengundang manajer supaya menerima Jones mengedarkan uangnya di koperasi-koperasi kebun. Tapi setelah berkembang dan menguasai seluruh unit-unit manajemen kebun, malah saya ditinggalkan Jones,” ungkap saksi tersebut. Pengakuan ini menambah lapisan baru pada dugaan adanya pola terstruktur dalam upaya membuka akses dan mempengaruhi lingkungan manajemen perkebunan demi kelancaran bisnis pihak luar di dalam institusi koperasi.

 

Unit Koperasi Kebun (UKK) Aek Torop, yang seharusnya menjadi benteng pelindung dan penyangga kesejahteraan nasib para pekerja di lingkungan perkebunan, kini justru diduga telah disulap menjadi sarang praktik peminjaman yang membebani anggota secara tidak wajar. Namun, diduga kuat kedaulatan koperasi ini telah digadaikan kepada pihak luar, sementara pengurus yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung kepentingan pekerja justru diduga menjerumuskan nasib anggotanya sendiri demi melayani kepentingan bisnis pengusaha luar tersebut. Ini bukan sekadar kelemahan ini adalah kelalaian yang nyata, dan pertanggungjawaban tak bisa dielakkan.

 

Inti dari dugaan masalah ini mengarah pada adanya keterkaitan yang diduga erat antara Optik Jaya Mandiri Cikampak milik Jones dengan mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana di UKK Aek Torop. Koperasi diduga dijadikan sekadar sarana atau kedok agar dana yang berasal dari pihak luar dapat disalurkan kepada para karyawan dengan skema yang belum sepenuhnya transparan, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang seharusnya berlaku bagi lembaga jasa keuangan resmi yang diawasi oleh otoritas yang berwenang. Pertanyaannya: ke mana arah kebijakan dan pengawasan manajemen Kebun Aek Torop? Mengapa pintu koperasi terbuka selebar-lebarnya bagi modal pihak luar yang beroperasi tanpa pengawasan lembaga berwenang?

 

Pola yang terlihat dari pengamatan di lapangan menunjukkan adanya masuknya dana yang bukan bersumber dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela anggota koperasi, melainkan berasal dari modal pribadi pihak luar. Para karyawan yang meminjam kemudian terikat kewajiban pembayaran angsuran dengan besaran yang cukup membebani penghasilan mereka setiap bulan. Di sisi lain, muncul dugaan yang cukup kuat bahwa pihak pengurus koperasi turut menikmati keuntungan atau imbal jasa pribadi dari setiap transaksi yang terjadi di dalam skema ini. Yang paling mendasar dan mengkhawatirkan adalah risiko yang ditanggung: jika terjadi kegagalan pembayaran atau kredit macet, yang terancam kehilangan aset justru koperasi yang notabene milik seluruh anggota, dan bukan dana milik pihak luar.

 

Selain mengaku kesulitan menghadapi tekanan yang dialami para peminjam, Hendra Pardede juga menyebutkan bahwa staf yang bertugas menginput data para karyawan peminjam ke dalam sistem adalah Pendi, salah satu staf yang bekerja di kantor Kebun Aek Torop. Peran Pendi ini tidak bisa dipandang sebelah mata: penginputan data ke dalam sistem menyangkut data pribadi karyawan, data keuangan, hingga keterkaitannya dengan pemotongan gaji yang merupakan ranah sensitif dan tertutup. Jika staf kantor kebun menginput data yang berkaitan dengan pinjaman pihak luar, maka garis batas antara urusan internal perusahaan dan bisnis komersial pihak ketiga diduga telah dilanggar. Data karyawan yang seharusnya dilindungi justru diduga dimanfaatkan untuk melancarkan transaksi pinjaman yang belum tentu sesuai aturan.

 

Praktik sebesar dan sedalam ini mustahil dapat berjalan dengan lancar dan berulang-ulang tanpa adanya pengawasan yang lemah, pembiaran, atau bahkan dukungan diam-diam dari pihak yang berwenang. Manajemen Kebun Aek Torop tak bisa sekadar memalingkan muka dan mengaku tidak tahu. Di bawah naungan BUMN, setiap gerak-gerik unit di bawahnya adalah tanggung jawab pengawasan manajemen. Jika praktik pinjaman berkedok koperasi ini bisa berlangsung begitu lama dan begitu masif, itu adalah cermin buruknya tata kelola di tingkat kebun. Ada yang lengah, ada yang membiarkan, dan ada yang harus bertanggung jawab.

 

Menurut Hendra Pardede, ada tiga macam produk yang diedarkan melalui mekanisme ini, yaitu: kacamata, handphone, dan sounds system (lospeker). Hendra juga menyampaikan bahwa yang disalurkan kepada karyawan tidak semata-mata berupa uang tunai, melainkan juga berupa barang-barang tersebut. Namun, sumber internal yang mengetahui langsung mekanisme tersebut membantah hal itu dan menegaskan bahwa pemberian barang-barang tersebut hanyalah modus atau alasan, sementara yang sebenarnya terjadi adalah penyaluran pinjaman uang tunai dengan skema yang membebani. Jika benar ada keterlibatan staf kantor kebun dalam penginputan data yang menunjang penyaluran ketiga produk ini, maka ini bukan lagi sekadar masalah koperasi semata ini menyentuh langsung integritas manajemen Kebun Aek Torop PTPN IV Regional I PalmCo.

 

Secara yuridis, peran Jones selaku pihak luar yang diduga menyalurkan barang sekaligus dana melalui wadah UKK Aek Torop dengan sistem angsuran dan pemotongan gaji karyawan, berpotensi menyentuh ranah pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, kegiatan penyaluran pembiayaan atau pinjaman secara berkelanjutan kepada masyarakat atau kelompok tertentu tanpa izin lembaga jasa keuangan berwenang dapat dikategorikan sebagai praktik pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, terlepas dari apakah penyaluran dilakukan langsung atau melalui perantara koperasi. Kedua, jika penagihan utang dilakukan dengan cara paksaan, intimidasi, atau tekanan psikologis sebagaimana diakui oleh para peminjam, hal itu dapat masuk ke dalam ranah dugaan pemerasan, pengancaman, atau tindakan yang melanggar hak-hak konsumen dan perlindungan tenaga kerja. Ketiga, pemanfaatan institusi koperasi milik anggota sebagai sarana untuk menyalurkan modal pribadi pihak luar guna memperoleh keuntungan dari selisih angsuran juga berpotensi melanggar prinsip kemandirian koperasi serta ketentuan tentang permodalan koperasi yang wajib bersumber dari anggota. Keempat, jika barang yang disalurkan memiliki nilai pasar yang jauh di bawah harga yang dibebankan melalui skema angsuran, hal itu dapat mengindikasikan dugaan praktik penipuan atau penggelembungan nilai yang merugikan para pekerja. Kelima, keterlibatan pihak luar dalam memanfaatkan akses data karyawan, sistem pemotongan gaji, maupun fasilitas perusahaan untuk melancarkan transaksi komersial juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan akses dan fasilitas institusi BUMN, yang dapat dijerat dengan ketentuan tata kelola perusahaan maupun ketentuan pidana terkait jika unsur-unsurnya terpenuhi. Seluruh dugaan ini tentu perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.

 

Seorang pengamat hukum yang berdomisili di Labuhanbatu Selatan menyatakan bahwa praktik penyaluran tiga produk kacamata, handphone, dan sounds system sekaligus pemasaran uang melalui UKK Kebun Aek Torop dengan para karyawan kebun sebagai nasabah, yang diduga terkait dengan barang dan dana dari Jones selaku pengusaha Optik Jaya Mandiri Cikampak, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, bukan Jones yang mengatur jalannya koperasi; UKK Aek Torop tetaplah lembaga yang seharusnya berdiri sendiri dan berfungsi melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dengan modal yang bersumber dari anggota sendiri, bukan dijadikan perpanjangan tangan atau sarana untuk memasarkan uang milik pihak luar kepada para karyawan kebun Aek Torop, PTPN IV Regional I PalmCo, Labuhanbatu Selatan. Ketiga produk yang disalurkan maupun pinjaman uang yang dipasarkan melalui koperasi seharusnya tidak dibebankan kepada karyawan melalui pemotongan gaji, melainkan jika memang disediakan sebagai fasilitas perusahaan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen dan tidak boleh membebani penghasilan pekerja.

 

Pengamat hukum ini menjelaskan lebih lanjut bahwa peran UKK yang diduga menyalurkan dan memasarkan uang milik pihak luar dengan nasabah para karyawan juga tidak sejalan dengan Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap kegiatan penyaluran barang atau dana dengan sistem angsuran maupun pembiayaan yang dilakukan secara berulang untuk memiliki izin usaha yang sah. Tanpa izin tersebut, kegiatan pembiayaan melalui koperasi tidak boleh dilaksanakan, apalagi jika yang disalurkan adalah dana milik pihak luar yang bukan bersumber dari tabungan anggota. Lebih jauh, pemotongan upah karyawan untuk menutupi pembayaran barang maupun pinjaman uang milik pihak luar juga melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pemotongan gaji tidak boleh dijadikan sarana penagihan utang komersial pihak ketiga.

 

Selain itu, setiap pihak yang menyalurkan pembiayaan secara terorganisir dan berkelanjutan wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sesuai UU No. 4 Tahun 2023 serta POJK No. 47/POJK.03/2023, dan koperasi bukan pengecualian dari ketentuan ini. Pemasaran uang kepada karyawan kebun sebagai nasabah, jika dilakukan tanpa izin dan pengawasan yang sah, berpotensi masuk ke dalam ranah praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan pembiayaan. Mengingat UKK berada di lingkungan BUMN, pemanfaatan fasilitas perusahaan, data pribadi karyawan, maupun kewenangan di lingkungan kebun untuk mendukung kegiatan komersial pihak luar juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas dan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012. Dengan demikian, kecuali memenuhi seluruh syarat izin usaha, menggunakan modal koperasi sendiri, berada di bawah pengawasan OJK, serta tidak melakukan pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang sah, praktik penyaluran produk dan pemasaran uang pihak luar melalui UKK ini tidak boleh dilanjutkan.

 

Pengamat hukum asal Labuhanbatu Selatan ini juga menegaskan bahwa ia akan mempertimbangkan untuk membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika pimpinan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan tidak segera melakukan penindakan tegas dan langkah korektif yang nyata.

 

Masyarakat luas dan para pekerja tidak akan berdiam diri melihat institusi milik negara yang seharusnya melindungi kesejahteraan justru dijadikan alat pengerukan keuntungan pribadi oleh segelintir pihak. Oleh karena itu, desakan yang sangat keras kini ditujukan kepada Satuan Pengawasan Intern (SPI) PTPN IV Regional I PalmCo di Medan untuk segera melakukan penelitian mendalam, menyeluruh, dan objektif termasuk menelusuri peran staf, akses data, serta alur informasi yang terlibat bersinergi dengan jajaran manajemen di tingkat wilayah, termasuk General Manager 1 GSL Labuhanbatu Selatan, Hasanul Arifin Nasution, guna membedah tuntas dugaan pelanggaran tata kelola ini, mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan memastikan keadilan dapat ditegakkan demi melindungi kepentingan para pekerja dan aset milik negara. Manajemen Kebun Aek Torop harus dipertanyakan kesiapannya menjaga amanah, dan SPI tak boleh menutup mata sejenak pun.

 

Perlu ditegaskan kembali secara terbuka bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang diperoleh dari penelusuran lapangan dan keterangan pihak-pihak terkait, sehingga kebenarannya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak atas pembuktian dan pembelaan diri, serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Laporan: Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *