TARUTUNG | TABLOIDPOLMASPOLDASU.ID — Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Tarutung menggagalkan upaya memasukkan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja ke dalam lingkungan Rutan.
Barang terlarang tersebut diduga disembunyikan di dalam kepala ikan nila goreng yang dibawa sebagai makanan titipan untuk seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Peristiwa itu terjadi Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Seorang pengunjung berinisial N.P. datang ke Pos Portir/P2U untuk menitipkan makanan kepada WBP berinisial J.T.
Petugas P2U, Nasrul Afdah Siregar dan Andreas Tohonan Sitompul, kemudian melakukan pemeriksaan sesuai SOP. Saat memeriksa nasi bungkus tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang diselipkan di bagian kepala ikan nila.
Temuan tersebut langsung diamankan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Komandan Jaga Thamrin Siahaan, kemudian diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Bobbi Cristan Sembiring.
Pihak Rutan selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 17.45 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara tiba di Rutan Tarutung. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal serta serah terima barang bukti dan pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat bruto 5,07 gram dan sabu dengan berat bruto 0,51 gram.
Ka. KPR Rutan Tarutung, Bobbi Cristan Sembiring, mengapresiasi ketelitian petugas P2U yang berhasil mendeteksi barang mencurigakan tersebut sebelum masuk ke dalam Rutan.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap upaya memasukkan narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan. Selanjutnya kami menyerahkan penanganan sesuai kewenangan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kaurbinops Sat Res Narkoba Polres Taput, IPDA Ardiyansyah Ismail Lubis, S.H., M.H., juga mengapresiasi langkah petugas P2U.
Menurutnya, pemeriksaan ketat di pintu masuk Rutan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Taput, AIPTU J.A. Andy Topan Simanungkalit, S.H., menyatakan pihaknya akan mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan narkotika akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini barang bukti dan pihak terkait telah ditangani Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Rutan Tarutung menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lingkungan Rutan sebagai upaya mewujudkan Rutan yang aman, tertib dan bersih dari narkotika.













