SIBORONGBORONG — Polmas Poldasu.
Keberadaan sejumlah tempat usaha yang oleh sebagian masyarakat disebut sebagai kedai tuak, namun menjalankan aktivitas menyerupai kafe, kembali menjadi perhatian publik di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Aktivitas sejumlah tempat usaha tersebut disebut berlangsung hingga malam hari. Warga juga menyoroti adanya dugaan kegiatan hiburan malam yang melibatkan perempuan. Kondisi ini dinilai menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat, khususnya warga yang menginginkan suasana lingkungan tetap tertib dan kondusif.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan tempat-tempat usaha tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, terutama menyangkut aspek perizinan, ketertiban umum, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan masyarakat terhadap aktivitas tersebut bukan merupakan hal baru. Sejumlah keluhan disebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Karena itu, masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Utara.
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka terkait efektivitas pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar fungsi usaha sebagaimana yang diketahui masyarakat.
Di tengah perhatian publik tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada oknum tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan kelancaran aktivitas sejumlah tempat usaha.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi atau tudingan yang tidak berdasar.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara, Jakkon Marbun, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk mengetahui langkah pengawasan dan penertiban yang telah dilakukan Satpol PP terhadap tempat-tempat usaha yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk mengenai izin usaha dan dugaan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Jakkon Marbun mempertanyakan lokasi serta pemilik tempat usaha yang dimaksud.
“Di mana ini, Lae? Warung siapa?” demikian tanggapannya kepada awak media.
Awak media kemudian kembali meminta tanggapan mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang kepada oknum Satpol PP sebagai bentuk pengamanan aktivitas usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi lebih lanjut dari Kasatpol PP Tapanuli Utara terkait informasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tempat-tempat usaha yang menjadi sorotan, termasuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dijalankan.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.









