Tapanuli Utara /Polmas Poldasu .
Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Saluran pada Daerah Irigasi (D.I.) Simok-Mok (PHTC-5B) yang berlokasi di Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.540.423.324,35, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara. Sebagai penyedia jasa tercantum CV. Calanda Java Energy, sedangkan CV. Balakosa Consultant tercatat sebagai konsultan pengawas.
Sorotan muncul setelah dokumentasi dan pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai belum tertata secara optimal. Material batu dan sisa pekerjaan terlihat masih berada di dalam saluran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, volume, metode pelaksanaan, serta standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Namun demikian, kondisi visual di lapangan tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Selain kualitas pekerjaan, aspek pengawasan juga menjadi perhatian. Keberadaan konsultan pengawas maupun petugas teknis dari instansi terkait disebut tidak selalu terlihat saat dilakukan pemantauan di lokasi.
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp3,5 miliar, masyarakat menilai pengawasan seharusnya dilakukan secara serius dan berkelanjutan agar setiap tahapan pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Sekretaris LSM WGMPA Sumut (Wadah Generasi Masyarakat Peduli Aspirasi), Sonia Megawati Pardede, meminta pihak terkait tidak mengabaikan sorotan masyarakat.
Menurut Sonia, yang paling penting bukan sekadar menilai hasil pekerjaan berdasarkan tampilan fisik, tetapi memastikan seluruh pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal tampilan fisik pekerjaan, tetapi apakah seluruh pelaksanaan benar-benar sesuai dengan kontrak, gambar kerja, volume, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang telah ditetapkan,” ujar Sonia.
Ia menegaskan, LSM WGMPA Sumut tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan maupun menuduh pihak tertentu.
“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi ketika ada sorotan dari masyarakat, jangan diabaikan. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis sehingga publik mendapatkan kepastian apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai atau masih terdapat kekurangan,” tegasnya.
Sonia juga menyoroti keberadaan konsultan pengawas yang tercantum dalam papan informasi proyek.
“Pengawasan harus benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar tercantum dalam administrasi proyek. Konsultan pengawas dan pihak dinas harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan setiap hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sonia menyebut, pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta ketentuan perubahannya.
Menurutnya, penyelenggaraan jasa konstruksi pada prinsipnya harus memperhatikan kualitas pekerjaan, tanggung jawab para pihak, serta ketentuan teknis dan keselamatan dalam pelaksanaan konstruksi.
Selain itu, karena proyek menggunakan anggaran pemerintah, aspek transparansi dan akuntabilitas juga perlu dikedepankan.
“Kalau pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, sampaikan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan. Kalau ada kekurangan, lakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai penggunaan anggaran publik,” ujar Sonia.
LSM WGMPA Sumut mendorong Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Sonia menilai keterbukaan dari pihak terkait penting untuk menghindari munculnya berbagai asumsi di tengah masyarakat.
“LSM merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat. Kritik dan pertanyaan terhadap penggunaan anggaran publik seharusnya dijawab dengan data, transparansi, dan pemeriksaan yang objektif,” katanya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan, apabila dilakukan, mencakup volume pekerjaan, kualitas material, ketebalan konstruksi, pemasangan batu, kondisi saluran, serta bagian pekerjaan lainnya yang tercantum dalam kontrak.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai, tentu itu harus menjadi jawaban bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Publik Menunggu Penjelasan
Dengan nilai kontrak sebesar Rp3.540.423.324,35, kualitas pekerjaan dan pengawasan menjadi dua aspek penting yang perlu mendapat perhatian.
Masyarakat tidak hanya berharap proyek tersebut selesai secara administratif dan fisik, tetapi juga menghasilkan konstruksi yang berkualitas serta dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini disusun, pihak CV. Calanda Java Energy selaku penyedia jasa dan CV. Balakosa Consultant selaku konsultan pengawas belum memberikan keterangan terkait sorotan terhadap kualitas pekerjaan maupun pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi mengenai proyek tersebut dapat diketahui publik secara objektif dan berimbang.
.
Publik kini menunggu kepastian: apakah pekerjaan rehabilitasi saluran D.I. Simok-Mok telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai spesifikasi dan kontrak, serta sejauh mana pengawasan terhadap proyek bernilai Rp3,54 miliar tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.











