POLSEK TORGAMBA UNGKAP KASUS PENCURIAN INFRASTRUKTUR DAN ELEKTRONIK SD NEGERI 20 AEK BATU TORGAMBA 

 

 

 

Labuhanbatu Selatan: Tabloid Polmas Poldasu.

 

Unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil membeberkan kasus tindak pidana pencurian inventaris sekolah yang menimpa SD Negeri 20 Aek Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang tersangka berinisial MUH (34), warga Dusun Aek Torop Timur, berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.

 

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak sekolah kehilangan sejumlah fasilitas dan fasilitas elektronik penting, di antaranya:

1 unit TV LCD layar sentuh 75 inci merk Hisense

1 unit layar komputer 12 inci merk Asus

1 unit laptop merk Asus warna hitam

1 unit CPU komputer

2 unit kipas angin dinding merk Miyako

1 batang besi portal

50 meter kabel jet pump

 

Akibat insiden tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh Plt. Kepala Sekolah SDN 20 Aek Batu, Darsinak (57), ke Polsek Torgamba pada 14 Juli 2026.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Torgamba segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi sosok pelaku.

 

Pelarian tersangka berakhir pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., menerima informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah hukum Torgamba dan langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penangkapan.

 

Tersangka MUH berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang didasari oleh motif ekonomi. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit TV LCD 75 inci merk Hisense milik sekolah.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Laporan : Tuppal Siburian,wartawan Tabloid Polmas Poldasu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *