Taput — TabloidPolmasPoldasu.id
Polemik pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Ida Rohani Sinaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberhentikan berdasarkan keputusan Bupati Tapanuli Utara, kini yang bersangkutan diketahui kembali menjalankan tugas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Ida Rohani Sinaga serta dasar hukum dirinya kembali menjalankan tugas.
Ida Rohani Sinaga sebelumnya diberhentikan berdasarkan SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebelumnya menyatakan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin ASN dan telah melalui proses pemeriksaan.
Namun, setelah muncul informasi bahwa yang bersangkutan kembali menjalankan tugas, publik mempertanyakan apakah keputusan pemberhentian tersebut telah berubah atau masih menunggu proses hukum dan administrasi.
Untuk mendapatkan kejelasan, Media TabloidPolmasPoldasu.id melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Suryandi Simanjuntak, S.Sos., M.Si., pada Kamis (20/8/2026).
Melalui pesan WhatsApp, Jenri menjelaskan bahwa Ida Rohani Sinaga telah mengajukan banding melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN). Namun, hingga saat ini belum ada keputusan maupun penetapan terhadap hasil banding tersebut.
“Sesuai surat BP ASN, Ibu Rohani melakukan banding namun belum ada keputusan bandingnya. Belum ada penetapan hasil banding yang diajukan, masih dalam proses,” ujar Jenri.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Taput, hasil banding Ida Rohani Sinaga hingga Kamis (20/8/2026) masih dalam proses dan belum ditetapkan.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk diketahui publik, terutama terkait status kepegawaian yang bersangkutan selama proses banding berlangsung.
Sebelumnya, pemberhentian Ida Rohani Sinaga menjadi perhatian setelah Pemkab Tapanuli Utara menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin ASN. Di sisi lain, yang bersangkutan juga diketahui telah menempuh upaya banding terhadap keputusan tersebut.
Kini, publik tinggal menunggu keputusan resmi atas proses banding yang diajukan. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status kepegawaian Ida Rohani Sinaga serta menjawab pertanyaan mengenai dasar pengembalian yang bersangkutan menjalankan tugas.
Polemik belum berakhir. Keputusan final masih menunggu hasil banding yang hingga kini belum ditetapkan.













