Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Ketika regulasi BUMN yang mengamanatkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel seakan dikesampingkan di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo, Labuhanbatu Selatan, maka kepentingan yang seharusnya dilindungi justru terabaikan. Badan Usaha Milik Negara dibentuk untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pekerjanya. Namun realitas yang terungkap di Koperasi PKS Aek Torop, PTPN IV Regional I PalmCo, Labuhanbatu Selatan, justru mengundang keprihatinan mendalam. Setelah kasus serupa terungkap di Unit Koperasi Kebun Aek Torop, kini masalah yang sama kembali terjadi di lingkungan Koperasi PKS Aek Torop. Puluhan karyawan diduga terjerat dalam skema pinjaman yang tidak mengikuti prosedur resmi, di mana besaran bunga tidak dijelaskan secara transparan, sementara sistem pemotongan gaji diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak ketiga.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh langsung dari para peminjam pada Jumat, 14 Agustus 2026, teridentifikasi sekitar 50 orang karyawan yang terdampak, dengan setidaknya tiga pola pinjaman yang terungkap. Pertama, pinjaman sebesar Rp5.000.000 diangsur Rp1.000.000 setiap bulan selama 10 bulan, sehingga total pengembalian mencapai Rp10.000.000 beban bunganya mencapai 100% dari nilai pokok. Kedua, pinjaman Rp10.000.000 diangsur Rp1.500.000 setiap bulan selama 10 bulan, sehingga total pengembalian mencapai Rp15.000.000 dengan beban bunga sebesar 50%.
Sementara itu, pinjaman sebesar Rp13.000.000 memiliki alur pengembalian berlapis: sejak pinjaman diterima, pada bulan berikutnya peminjam langsung mencicil Rp1.200.000 selama 10 bulan, kemudian setelah tiga bulan sejak pinjaman diterima, peminjam mengembalikan sekaligus sebesar Rp7.000.000. Dengan demikian, total yang dikembalikan mencapai Rp19.000.000 beban bunganya sekitar 46,15% terhadap pinjaman pokok awal, atau setara dengan 100% terhadap sisa pinjaman efektif.
Ketiga kasus ini diduga memperkuat indikasi perluasan jangkauan usaha Jones, pengusaha Optik Jaya Mandiri Cikampak, yang merambah ke ranah penyaluran pinjaman dengan memanfaatkan wadah koperasi perusahaan. Mengingat kasus ini merupakan temuan kedua setelah insiden serupa di Unit Koperasi Kebun Aek Torop, pola ini menguatkan dugaan adanya praktik terstruktur dalam penyaluran dana yang memanfaatkan akses internal perusahaan. Besaran bunga yang tidak pernah dijelaskan secara tertulis maupun transparan jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Para karyawan pada awalnya mengira program ini merupakan program resmi koperasi. Mereka terpaksa meminjam karena mendesaknya kebutuhan hidup, namun tidak pernah diberi salinan perjanjian tertulis yang menjelaskan besaran bunga maupun dasar perhitungan keuangannya. Setiap bulan, gaji mereka dipotong dalam jumlah besar selama 10 bulan berturut-turut, sehingga menimbulkan beban yang sangat memberatkan kehidupan keluarga pekerja sehari-hari.
Masalah ini berakar pada dugaan adanya kerja sama langsung antara pengurus koperasi dan pihak ketiga tersebut. Pihak ketiga diduga memanfaatkan nama lembaga, mekanisme internal perusahaan, serta sistem penggajian untuk menyalurkan pinjaman dengan skema pengembalian yang sangat berat. Jika terbukti benar, hal ini merupakan penyimpangan serius dari tujuan pendirian koperasi yang sejatinya menyejahterakan anggotanya.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mewajibkan setiap kerja sama dilakukan secara tertulis, diketahui melalui rapat anggota, serta tidak boleh merugikan kepentingan anggota. Asas kemandirian koperasi menuntut pengurus untuk senantiasa mengutamakan kepentingan organisasi dan anggotanya di atas kepentingan pihak manapun. Prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kewajaran, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan landasan yang tidak dapat ditawar.
PTPN IV Regional I PalmCo selaku BUMN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap pemotongan upah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan yang sah dari karyawan. Pemotongan gaji untuk kepentingan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.
Aspek hukum perizinan juga tidak boleh diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, penyaluran dana secara berkelanjutan dan terstruktur kepada masyarakat luas wajib memiliki izin usaha lembaga jasa keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan konsumen jasa keuangan. Apabila pihak ketiga yang menyalurkan pinjaman ini tidak memiliki izin tersebut, maka kegiatannya berisiko melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Di sisi lain, koperasi pun seharusnya tidak memfasilitasi praktik yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi jika hal tersebut berpotensi melibatkan karyawan perusahaan secara masif.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, kepada Ketua Unit Koperasi PKS Aek Torop, Apriono. Tim jurnalistik meminta penjelasan mengenai peran dan keterlibatan langsung pengurus koperasi dalam menjalin kerja sama dengan Jones, yang diduga menyalurkan pinjaman kepada karyawan melalui Koperasi PKS Aek Torop dengan mekanisme pemotongan gaji berbeban bunga sangat tinggi.
Secara rinci, hal-hal yang diklarifikasi meliputi: dasar kerja sama tersebut, alasan ketiadaan perjanjian tertulis yang memuat besaran bunga, serta bagaimana sistem pemotongan gaji karyawan dapat digunakan dalam transaksi yang melibatkan pihak ketiga. Menanggapi hal tersebut, Apriono menyatakan: “Siap Pak, untuk hal ini saya komunikasikan dahulu dengan Pak Manager selaku pembina koperasi di PKS Aek Torop.”katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengurus koperasi memegang kekuasaan penuh dalam kepengurusan dan bertanggung jawab atas segala tindakan pengurusan kepada Rapat Anggota. Artinya, Ketua Koperasi adalah pihak yang secara langsung berwenang dan wajib memberikan penjelasan substantif terkait kebijakan serta kerja sama yang dijalankan.
Meskipun Manajer PKS selaku pembina berperan dalam pembinaan dan pengawasan, kewenangan tersebut tidak menggantikan tanggung jawab hukum pengurus koperasi untuk menjelaskan hal-hal yang berada dalam ranah kepengurusan. Setiap kerja sama dengan pihak ketiga wajib didasarkan pada keputusan yang sah, dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan tidak boleh merugikan kepentingan anggota hal-hal yang sejatinya dapat dan harus dijelaskan langsung oleh pengurus sesuai amanat Rapat Anggota. Tanggapan yang menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit kerja, pada tahap ini belum memberikan jawaban yang memadai maupun penjelasan substantif atas pertanyaan yang diajukan.
Penelusuran terkait kasus ini masih terus berlanjut, mengingat potensi keterlibatan pihak ketiga yang dikhawatirkan dapat meluas ke unit-unit kerja lain. Kepada manajemen PKS Aek Torop, pengurus Koperasi Kebun Aek Torop, serta pimpinan tertinggi PTPN IV Regional I PalmCo, diharapkan memberikan kejelasan yang memadai: siapa yang memberi izin kerja sama dengan pihak ketiga ini? Mengapa tidak ada perjanjian tertulis yang memayungi transaksi tersebut? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para pekerja?
Jawaban yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan kebutuhan mendesak bukan hanya demi keadilan bagi para karyawan, tetapi juga untuk menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik terhadap BUMN.
Laporan: Tuppal Siburian Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan









