SIBORONGBORONG – POLMAS POLDASU.
Perhelatan motocross dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, telah usai. Namun, pelaksanaan dua event motocross pada momentum yang sama masih menyisakan polemik dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pada 17 Agustus 2026, satu kegiatan motocross digelar di sirkuit permanen SL 2000, Kecamatan Bahal Batu, sedangkan kegiatan lainnya berlangsung di kawasan Pacuan Kuda Siborongborong.
Dua kegiatan tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena digelar pada momentum yang sama, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai rekomendasi, legalitas, serta standar penyelenggaraan yang digunakan masing-masing panitia.
Untuk memperoleh kejelasan, Media Polmas Poldasu mengonfirmasi salah seorang pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara melalui Ramli CM , Rabu (19/8/2026).
Dalam keterangannya, pengurus IMI Sumut tersebut menyatakan bahwa kegiatan motocross di sirkuit permanen SL 2000 telah memperoleh rekomendasi resmi dari IMI Sumut setelah memenuhi sejumlah persyaratan, baik terkait kelayakan lintasan maupun aspek teknis perlombaan.
“Yang di lapangan permanen SL 2000 itu jelas dan memiliki izin resmi dari IMI Sumut. Mereka sudah memenuhi persyaratan sehingga diberikan rekomendasi oleh IMI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan motocross tidak dapat dilakukan sembarangan. Aspek teknis perlombaan, termasuk penunjukan juri, harus mengikuti ketentuan IMI dan melibatkan juri yang memiliki lisensi resmi.
“Untuk juri pada kegiatan tersebut juga harus yang ditunjuk IMI Sumut dan sudah memiliki lisensi dari IMI,” jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai sanksi terhadap pihak yang mengikuti atau terlibat dalam kegiatan yang tidak memiliki rekomendasi, pengurus IMI Sumut tersebut menegaskan bahwa terdapat ketentuan organisasi yang dapat diberlakukan terhadap pihak yang melanggar.
Misalnya seseorang yang sudah memiliki kartu dan ikut bermain di tempat yang tidak berizin, itu bisa mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan IMI, perlombaan motocross tidak semestinya digelar secara bersamaan dalam satu wilayah apabila telah terdapat kegiatan yang memperoleh rekomendasi resmi.
“Tidak bisa ada perlombaan dua dalam satu kabupaten, apalagi dalam satu kecamatan,” katanya.
Saat ditanyakan kegiatan mana yang memperoleh rekomendasi IMI Sumut dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut, pengurus IMI Sumut menyebut kegiatan yang diselenggarakan IAS (Ikatan Anak Siborongborong).
“Jadi yang pasti, yang mendapatkan rekomendasi dari IMI adalah IAS,” ujarnya.
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar P Hutabarat sebelumnya juga dikomfirmasi media terkait dua rekomendasi yang diberikan kepada dua kepanitiaan .
Numun hingga saat ini belum ada jawapan klarifikasi .
Padahal dalam hal ini sangatlah perlu penjelasan dari Bupati Taput agar jangan ada kesimpang siuran pemikiran dari masyarakat.
Dalam hal ini tentu harus jadi pembelajaran terutama buat pemberi rekomendasi agar di kemudian hari tidak ada asumsi asumsi lain dari masyarakat.
Polemik tersebut turut mendapat perhatian salah seorang aktivis Siborongborong, O. Lumban Toruan warga Siborongborong. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian penyelenggara.
Menurutnya, berdasarkan fakta yang dilihatnya di lapangan, justru muncul kesan bahwa kegiatan yang tidak memiliki rekomendasi resmi dapat berlangsung lebih leluasa karena tidak terikat sepenuhnya pada ketentuan teknis yang ditetapkan IMI Sumut.,
“Kalau melihat fakta di lapangan, malah terkesan lebih baik tidak punya izin resmi. Sebab kegiatan bisa berjalan tanpa harus mengikuti aturan yang ditentukan IMI Sumut,” ungkap O. Lumban Toruan.
Ia juga menyoroti pelaksanaan perlombaan yang disebut berlangsung hingga melewati batas waktu yang semestinya.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pihak penyelenggara maupun instansi terkait. Jangan sampai panitia yang mengikuti ketentuan justru merasa dirugikan, sementara kegiatan yang tidak mengikuti aturan terlihat lebih leluasa.
“Jangan sampai ada kesan bahwa mengikuti aturan justru menjadi beban, sementara yang tidak mengikuti aturan malah lebih bebas,” katanya.
Munculnya pernyataan dari pengurus IMI Sumut dan sorotan aktivis membuat masyarakat kini menunggu penjelasan resmi mengenai status serta dasar perizinan kegiatan motocross yang berlangsung di Pacuan Kuda Siborongborong.
Kejelasan tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Selain menyangkut kompetisi dan hiburan, penyelenggaraan motocross juga berkaitan dengan keselamatan peserta, profesionalitas pertandingan, kepatuhan terhadap aturan, serta kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap pihak penyelenggara maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif. Dengan demikian, setiap kegiatan olahraga otomotif di Tapanuli Utara ke depan dapat berlangsung secara tertib, transparan, profesional, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh penyelenggara.













