TAPANULI UTARA |Polmas Poldasu.
Polemik pengadaan seragam siswa baru di SMA Negeri 2 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi berbeda mengenai keterlibatan pihak sekolah dalam proses pengadaan seragam.
Atas kondisi itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta segera melakukan evaluasi dan klarifikasi secara objektif terhadap tata kelola pengadaan seragam di sekolah tersebut, termasuk meminta penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 2 Siborongborong, Marha Hutagalung.
Awak media Polmas Poldasu sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Plt Kepala Sekolah mengenai mekanisme pengadaan seragam yang menjadi perhatian tersebut.
Sebelumnya, awak media telah meminta penjelasan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Rudi Sinaga. Dalam komunikasi tersebut, disampaikan keterangan dari pihak sekolah bahwa sekolah tidak mencampuri proses pengadaan seragam siswa.
Namun, informasi berbeda kemudian diperoleh awak media dari sejumlah siswa yang menyebut adanya keterlibatan pihak sekolah dalam proses pengadaan seragam siswa baru.
Perbedaan informasi tersebut perlu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Pemeriksaan secara langsung terhadap pihak sekolah, siswa, orang tua maupun pihak yang terlibat dalam pengadaan dinilai penting untuk memperoleh fakta yang utuh.
Polemik ini juga dikaitkan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan di Medan pada 11 Juli 2026 dan berlaku mulai Tahun Ajaran 2026/2027 bagi SMA, SMK dan SLB Negeri se-Sumatera Utara.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali masing-masing. Sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua atau wali membeli seragam melalui pihak sekolah.
Karena itu, informasi mengenai biaya sekitar Rp565 ribu untuk seragam siswa baru di SMA Negeri 2 Siborongborong dinilai perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait mekanisme pengadaan, pihak yang mengoordinasikan serta ada atau tidaknya keterlibatan sekolah.
Apabila sekolah memang tidak terlibat, penjelasan resmi diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Pendidikan diharapkan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Sekretaris LSM WGMPA Sumatera Utara, Sonia Megawati Pardede, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Menurut Sonia, persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut karena menyangkut kepentingan siswa dan orang tua. Dinas Pendidikan dinilai memiliki kewenangan untuk memastikan setiap satuan pendidikan menjalankan aturan secara konsisten.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara jangan hanya menerima laporan sepihak. Periksa langsung fakta di lapangan. Kalau sekolah tidak terlibat, jelaskan secara terbuka. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan,” tegas Sonia.
Ia menambahkan, evaluasi diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tata kelola sekolah berjalan transparan dan tidak menimbulkan kerugian maupun keresahan bagi siswa dan orang tua.
“Aturan sudah dibuat. Sekarang yang dibutuhkan adalah pengawasan dan keberanian untuk memastikan aturan itu benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Perbedaan informasi yang berkembang membuat publik menunggu sikap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Evaluasi diharapkan dilakukan secara profesional dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak sebelum mengambil kesimpulan.
Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pihak SMA Negeri 2 Siborongborong.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.













