KETIKA KORPORASI PELAT MERAH HANYA PANDAI BERSOLEK: DIDUGA ± 750 HEKTARE KEBUN NEGARA TERLANTAR, ANGGARAN MENGUAP DESAKAN AUDIT INVESTIGATIF DAN PROSES HUKUM MENGUNCANG PTPN IV REGIONAL I PALMCO  

 

 

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

“Di bawah payung regulasi Badan Usaha Milik Negara yang mengamanatkan tata kelola bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab, kelalaian yang membiarkan ribuan hektare aset produktif negara terlantar bukan sekadar kesalahan prosedural ia adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan pengabaian terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.” Kalimat yang sarat bobot moral dan hukum ini mengarah tepat ke jantung persoalan di Kebun Sei Kebara, unit operasional di bawah naungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan, yang dinilai telah gagal total menjalankan fungsi pengelolaan aset strategis negara sesuai prinsip Good Corporate Governance.

 

Investigasi lapangan yang dilaksanakan pada 29 Juli 2026 di Afdeling VII Kebun Sei Kebara menemukan fakta yang sangat memprihatinkan: seluruh lahan produktif seluas ± 750 hektare diduga dibiarkan terbengkalai tanpa penanganan yang memadai. Luas lahan ini diketahui secara pasti berdasarkan keterangan langsung dari petugas keamanan (Satpam) yang bertugas di Afdeling VII Kebun Sei Kebara.

 

Blok S‑19 yang berbatasan langsung dengan Afdeling II Kebun Torgamba, tertutup rapat oleh semak belukar lebat dan tumbuhan liar yang tidak tertanggulangi secara serius; hal serupa terkonfirmasi di Blok L‑19, di mana lahan‑lahan produktif nyaris tak terurus dan diselimuti vegetasi liar yang kian merajalela. Fakta menunjukkan bahwa semak belukar dan tumbuhan liar tidak hanya mendominasi blok‑blok tertentu, melainkan menutupi hampir seluruh wilayah blok‑blok yang ada di Afdeling VII, sehingga menjadikan lahan‑lahan tersebut tidak lagi berfungsi secara optimal sebagai kebun produktif yang menghasilkan keuntungan bagi negara.

 

Kondisi ini dipublikasikan melalui pemberitaan Tabloid Polmas Poldasu, yang sekaligus menegaskan bahwa pemeliharaan kebun nyaris tidak dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Perlu disampaikan bahwa pada tahap awal pemberitaan sempat terjadi kekeliruan penyebutan angka luas lahan, hal itu disebabkan karena Manajer Kebun Sei Kebara, Rudianto, tidak tersedia dan tidak merespons saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi oleh tim jurnalistik.

 

Saat dilakukan peninjauan ulang pada Rabu, 12 Agustus 2026, kondisi di lapangan justru memperlihatkan gejala kepanikan manajerial yang direspons melalui tindakan “perbaikan” yang bersifat parsial dan kosmetik semata. Di Blok S‑19 yang berbatasan dengan Afdeling II Kebun Torgamba, penanganan gulma berupa pembersihan piringan berdiameter satu meter yang melingkari pokok sawit hanya dikerjakan secara terbatas di sisi terluar yang langsung berbatasan dengan jalur lintasan, sementara bagian dalam blok tetap dibiarkan tertutup semak belukar lebat. Di Blok L‑19, intervensi pemeliharaan melalui penyemprotan herbisida terbukti hanya dilakukan secara simbolis pada dua gawangan pohon sawit yang berada tepat di pinggir jalan akses, sementara seluruh bagian lain tetap terlindungi vegetasi liar yang tak tersentuh perawatan. Ironisnya, di balik upaya manipulasi visual pemandangan pinggir jalan tersebut, kawasan bagian dalam areal perkebunan tetap dibiarkan tenggelam total dalam lautan semak belukar lebat. Tindakan estetika semu ini dinilai masyarakat luas sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan dari terbengkalainya lahan produktif tersebut.

 

Gelombang kecaman dan desakan publik kian membuncah atas pembiaran aset yang seharusnya menghasilkan keuntungan maksimal bagi negara. Manajemen PTPN IV Holding beserta Satuan Pengawasan Intern (SPI) kini didesak secara tegas untuk segera menurunkan tim ke lapangan, melaksanakan audit investigatif menyeluruh, dan mengusut tuntas pihak‑pihak yang bertanggung jawab secara hierarkis maupun fungsional. Dugaan pembiaran aset ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian operasional biasa, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta melanggar prinsip‑prinsip regulasi perseroan yang berlaku. Pengabaian pemeliharaan dalam skala seluas ratusan hektare ini mengarah pada satu pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban transparan: ke mana perginya anggaran yang telah dialokasikan setiap tahunnya untuk merawat kebun tersebut?

 

Pengamat kebijakan publik dan pengelolaan keuangan negara di Sumatera Utara menegaskan bahwa pembiaran kebun produktif ini mencetuskan tanda tanya besar terkait realisasi dan akuntabilitas anggaran operasional. Secara berkala, kegiatan pemeliharaan rutin seperti penebasan semak, pemusnahan gulma, pemangkasan pelepah, hingga pemupukan telah dialokasikan dana khusus dalam anggaran tahunan perusahaan. Namun, apabila kenyataan di lapangan menunjukkan pengabaian yang nyaris total, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan administrasi yang tercatat di atas kertas dengan realisasi pekerjaan yang sesungguhnya fiktif atau dilaksanakan secara asal‑asalan tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai.

 

“Setiap hektare lahan BUMN yang tidak dirawat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku berarti terjadi penurunan potensi produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang sangat signifikan. Penurunan produktivitas ini berujung langsung pada hilangnya pendapatan negara yang seharusnya masuk ke kas perusahaan guna mendukung keberlanjutan usaha dan pembangunan nasional. Apalagi apabila anggarannya telah dicairkan namun pelaksanaannya fiktif atau asal‑asalan, hal ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan telah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi,” tegas salah seorang pemerhati tata kelola BUMN di Sumatera Utara dengan nada yang serius dan mendalam. Perbedaan mencolok antara laporan di atas kertas dan kenyataan di lapangan menjadi bukti awal yang menguatkan dugaan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban yang terstruktur.

 

Dampak langsung dari terbengkalainya kebun ini tidak hanya memukul potensi pendapatan negara, tetapi juga membebani secara tidak proporsional para pemanen yang bekerja di garis depan operasional. Di Blok S‑19 yang berbatasan dengan Afdeling II Kebun Torgamba, para pekerja harus berjuang lebih keras memanen buah sawit karena seluruh wilayah blok tertutup semak berduri dan vegetasi liar yang tak terurus; hal yang sama dialami oleh pekerja di Blok L‑19, di mana tumbuhan liar yang tak tertanggulangi menutupi hampir seluruh blok dan mengancam keselamatan kerja setiap hari, sehingga secara langsung menghambat kelancaran proses pemanenan di seluruh areal kerja. Akibatnya, jam kerja para pekerja menjadi jauh lebih panjang dan melelahkan, sementara capaian target tonase panen merosot tajam. Beban berat ini sepenuhnya dipikul oleh para pekerja lapangan, padahal akar persoalannya bersumber dari kelalaian dan ketidakpedulian di tingkat manajerial.

 

Masyarakat luas dan pemerhati kebijakan BUMN kini bersatu menyuarakan tuntutan agar Direksi Utama PalmCo beserta SEVP Operation PTPN IV Regional I segera mengambil langkah korektif dan penegakan yang tegas. Langkah‑langkah tersebut meliputi pembentukan tim investigasi khusus yang independen guna meneliti kondisi riil di seluruh blok yang ada di Afdeling VII Kebun Sei Kebara secara transparan dan objektif; memeriksa rantai pengawasan operasional secara bertingkat mulai dari Asisten Afdeling, Asisten Kepala, hingga Manajer Kebun Sei Kebara; serta melibatkan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana pemeliharaan kebun.

 

Upaya untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Manajer Kebun Sei Kebara, Rudianto, terkait berbagai temuan dan dugaan penyimpangan yang mencuat, ternyata berujung pada kenyataan yang jauh lebih memprihatinkan: Rudianto diketahui telah secara sengaja memblokir seluruh akses komunikasi Tabloid Polmas Poldasu langkah yang justru mempertegas dugaan adanya upaya pengelakan tanggung jawab, penutupan ruang transparansi, dan ketidakberanian mempertanggungjawabkan fakta di hadapan publik. Sikap ini bukan sekadar bentuk penghindaran, melainkan sinyal nyata bahwa kebenaran yang terungkap melalui jurnalistik investigatif telah menjadi sesuatu yang berusaha dibungkam, alih‑alih dijawab secara profesional dan akuntabel sebagaimana semestinya di lingkungan BUMN.

 

Laporan: Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu, Labuhanbatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *