TAPANULI UTARA TabloidPolmasPoldasu.id
Isu yang menyebut Neny Angelina, istri Bupati Tapanuli Utara yang berstatus sebagai ASN, tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun akhirnya mendapat penjelasan resmi dari BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala BKPSDM Taput, Jenri Suryandi Simanjuntak, S.Sos., M.Si., secara tegas membantah informasi tersebut. Berdasarkan data presensi pada aplikasi kepegawaian, Neny Angelina tercatat hadir melaksanakan tugas sebagai ASN.
“Sesuai data presensi pada aplikasi, Ibu Neny tidak benar tidak masuk kerja kurang lebih satu tahun. Sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas di Dinas Perpustakaan, tercatat hadir melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan jam kerja PNS dan beberapa kali melaksanakan dinas luar dengan surat tugas resmi dari pemerintah. Hal ini resmi dan diperbolehkan bagi PNS,” tegas Jenri.
Baru Bertugas Sejak 14 Oktober 2025
Yang juga perlu diluruskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Neny Angelina mulai melaksanakan tugas di Dinas Perpustakaan sejak 14 Oktober 2025.
Dengan demikian, penyebutan bahwa yang bersangkutan “tidak masuk kerja selama satu tahun” perlu dipertanyakan kembali dasar perhitungannya, terlebih jika yang dimaksud adalah masa tugasnya di Dinas Perpustakaan.
Artinya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan tanggal mulai penugasan, data presensi, surat tugas, serta administrasi kepegawaian resmi, bukan sekadar informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dinas Luar Bukan Berarti Tidak Bekerja
BKPSDM juga menjelaskan bahwa Neny Angelina beberapa kali menjalankan dinas luar berdasarkan surat tugas resmi pemerintah.
Kondisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dan tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai ketidakhadiran tanpa alasan.
Karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN, ukuran utamanya adalah data administrasi kepegawaian dan ketentuan yang berlaku, termasuk presensi serta dokumen penugasan.
Aktivitas di Tengah Masyarakat Terlihat
Di luar tugas kedinasannya sebagai ASN, Neny Angelina juga diketahui aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Ia menjalankan sejumlah peran organisasi, antara lain sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara, Ketua Dekranasda, Ketua Tim Pembina Posyandu dan Bunda PAUD, serta terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan lainnya.
Dalam sejumlah agenda, Neny Angelina juga terlihat mendampingi Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., dalam kegiatan pemerintahan maupun kegiatan bersama masyarakat.
Namun demikian, aktivitas sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, Posyandu maupun Bunda PAUD merupakan hal yang berbeda dengan kewajiban kedinasan sebagai ASN. Karena itu, status kehadiran sebagai ASN tetap harus mengacu pada presensi dan administrasi kedinasan resmi.
BKPSDM Sudah Beri Jawaban
Dengan adanya penjelasan Kepala BKPSDM, informasi mengenai Neny Angelina yang disebut tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta sebelum diuji dengan data resmi.
Jika masih terdapat pihak yang mempertanyakan kehadiran yang bersangkutan, maka persoalan tersebut semestinya diuji melalui data presensi, surat tugas, dokumen penempatan, serta catatan administrasi kepegawaian.
Terlebih, BKPSDM sebagai instansi yang menangani urusan kepegawaian telah memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan tercatat hadir menjalankan tugas dan terdapat pula pelaksanaan dinas luar dengan surat tugas resmi.
Dengan demikian, isu yang beredar kini berhadapan langsung dengan data administrasi kepegawaian resmi.
TabloidPolmasPoldasu.id menempatkan klarifikasi BKPSDM sebagai bagian penting dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan hak jawab dalam pemberitaan.













