Tebing Tinggi,polmas
Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Ipda MTP Marpaung dan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Aiptu Adi Kuswono melakukan mediasi/problem solving atas perkara pencurian sarana atau aset pemerintah kota (Pemko) Tebing Tinggi yang dilakukan salah seorang pria. Kegiatan berlangsung di Mako Polsek Padang Hulu, Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi, Selasa (11/8/2026).
Kasus tindak pidana pencurian aset pemerintah berupa 1 unit pintu rolling door kios ini dilakukan Asmadi Syahputra (28) warga Jalan Gunung Martimbang II Lk III Kel.Rantau Laban Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Sabtu lalu (8/8) sekira pukul 24.00 WIB di Pasar Gambir Blok A Jalan MT Haryono.
Setelah dinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya yang akhirnya petugas mempertemukan Asmadi dengan Heriswan Washington Manik (46) selaku perwakilan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemko Tebing Tinggi untuk dilakukan mediasi.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu.
Selanjutnya petugas memberikan nasihat dan imbauan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari dengan menandatangani surat perdamaian.
“Akhirnya mediasi perkara ini selesai dengan aman dan lancar, pihak Pemko Tebing Tinggi sudah memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”tutup Kanit Reskrim.










