Polmas poldasu, labuhanbatu selatan.
Pelarian HB alias Kliwon, seorang residivis kawakan asal Deli Serdang, akhirnya terhenti secara dramatis di kawasan SPBU Pinang Awan, Labuhanbatu Selatan. Pria ini tak berkutik saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba menyergapnya setelah sempat buron usai melancarkan aksi pembobolan toko swalayan Madina Mart di Desa Asam Jawa.
Peristiwa pembobolan tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu pagi (11/07/2026) sekira pukul 09.00 WIB, ketika pemilik toko, Dedek Priyanto Nasution, mendapati tempat usahanya telah diacak-acak pencuri.
Aksi nekat Kliwon yang diperkirakan terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB itu menguras uang tunai senilai Rp25 juta, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam berseri A 2716 DP, serta sebuah jam tangan merek Casio. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba bergerak cepat menyisir Lokasi Kejadian Perkara (TKP). Lewat kejelian petugas di lapangan, jejak pelaku mulai terkuak dari rekaman CCTV yang terpasang di area toko serta ditemukannya jerjak jendela besi yang rusak dianiaya linggis.
Berbekal rekaman gambar dan petunjuk di lapangan, Kapolsek Torgamba AKP Gurusinga, S.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama timnya untuk melakukan perburuan intensif. Strategi pengintaian presisi tersebut membuahkan hasil manis ketika petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran SPBU Pinang Awan.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan.
Begitu laporan resmi diterbitkan, pergerakan tim langsung mempersempit ruang gerak tersangka hingga berhasil ditangkap dalam tempo kurang dari 1×24 jam,” ungkap pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka Kliwon, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci yang digunakan saat beraksi, antara lain satu buah linggis besi pelipat jerjak, satu buah tas, STNK kendaraan, serta sisa jerjak jendela yang dirusak.
Kepada penyidik, pelaku berdalih nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran terdesak faktor ekonomi.
Kini, Kliwon yang kembali harus berurusan dengan hukum terancam jeratan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut guna pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan : Tuppal Siburian.
Wartawan Tabloid Polmas Poldasu.







