Tapanuli Utara (Polmas Poldasu)
Disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah Kepala SMK Negeri 1 Muara, Darma M. Sirait, diduga berulang kali terlihat berada di luar wilayah tugasnya pada saat jam kerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen seorang pimpinan sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB, awak media kembali mendapati Darma M. Sirait berada di salah satu warung di Kecamatan Siborongborong. Saat itu masih berlangsung jam dinas. Yang bersangkutan tampak duduk santai dan berbincang dengan sejumlah orang. Dari hasil pengamatan awak media, tidak terlihat adanya kegiatan yang berkaitan dengan tugas kedinasannya sebagai Kepala SMK Negeri 1 Muara.
Berdasarkan catatan awak media, kejadian tersebut bukan kali pertama. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Darma M. Sirait juga terlihat berada di luar wilayah tugas saat jam kerja masih berlangsung. Frekuensi kemunculan di luar tempat tugas itu kemudian memunculkan perhatian masyarakat terhadap kedisiplinan seorang kepala sekolah sebagai aparatur sipil negara.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab mengawasi jalannya proses belajar mengajar, pelayanan administrasi, serta pembinaan guru dan tenaga kependidikan. Karena itu, kehadiran di lingkungan sekolah selama jam dinas dinilai menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Rudi Sinaga. Ia menegaskan bahwa apabila seorang kepala sekolah meninggalkan tempat tugas pada jam kerja tanpa kepentingan dinas, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN.
Rudi Sinaga juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, Darma M. Sirait sebelumnya telah diberikan teguran sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, awak media juga telah beberapa kali berupaya menghubungi Darma M. Sirait untuk meminta klarifikasi terkait keberadaannya di luar wilayah tugas saat jam kerja. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Minimnya respons terhadap upaya konfirmasi tersebut turut menjadi perhatian masyarakat. Sebagai pejabat publik, kepala sekolah diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
Media berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kepala sekolah, termasuk mendorong penerapan prinsip keterbukaan informasi publik serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan insan pers.
Di sisi lain, masyarakat berharap pengawasan terhadap disiplin ASN tidak berhenti pada pemberian teguran. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, publik menilai perlu adanya evaluasi dan penegakan aturan secara konsisten guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.













