Polmas poldasu labuhanbatu selatan.
Menanggapi pemberitaan di media Tabloid Polmas Poldasu pada 24 Juli 2026 mengenai isu penanganan konfirmasi penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) dan potongan kadar sampah serta air, Manager PKS Aek Raso, Johannes Siregar, memberikan sanggahan dan klarifikasi resmi.
Johannes Siregar menegaskan bahwa pihak manajemen PKS Aek Raso selalu terbuka terhadap konfirmasi wartawan dan senantiasa menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya menanggapi pertanyaan media Tabloid Polmas Poldasu, Johannes Siregar menjelaskan bahwa sistem dan tata cara penerimaan TBS dari pihak ketiga (vendor) diberlakukan persis sama dengan tata cara penerimaan TBS yang berasal dari Kebun Aek Raso maupun Kebun Aek Torob.
> “Tidak ada pembedaan perlakuan. Seluruh proses penerimaan TBS, mulai dari penimbangan, pemeriksaan kualitas, hingga penentuan potongan kadar sampah dan air, semuanya dilaksanakan secara transparan dan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan yang berlaku,” ujar Johannes Siregar,Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa penentuan kadar air dan sampah dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan (sortasi) yang objektif oleh tim teknis di lapangan demi menjaga standar mutu kelapa sawit yang diolah, baik dari hasil kebun sendiri maupun dari para mitra/pihak ketiga.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak manajemen PKS Aek Raso berharap masyarakat, mitra vendor, dan insan pers mendapatkan informasi yang objektif, berimbang (cover both sides), serta terhindar dari kesalahpahaman terkait operasional pabrik.
Laporan : Tuppal Siburian biro Tabloid Polmas poldasu.








