Labuhanbatu Selatan| Tabloid Polmas Poldasu
Gelombang kecaman dan desakan publik kian membuncah pasca-terbongkarnya fakta memprihatinkan mengenai terbengkalainya lahan produktif seluas sekitar 1.400 hingga 1.600 hektare di Kebun Sei Kebara, wilayah pengelolaan PTPN IV Regional I PalmCo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Aset negara yang seharusnya menghasilkan keuntungan maksimal justru dibiarkan terlantar, tertutup semak belukar lebat dan tumbuhan liar. Manajemen PTPN IV Holding beserta Satuan Pengawasan Intern (SPI) kini didesak keras untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit investigatif menyeluruh, dan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran yang merugikan negara ini.
Dugaan pembiaran aset milik negara yang kini didominasi semak belukar lebat di Blok L-19, Blok S-19, serta wilayah Afdeling II dan VII tersebut, dinilai bukan lagi sekadar kelalaian operasional biasa. Kondisi yang memprihatinkan ini justru berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan mengindikasikan pelanggaran nyata terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pengabaian pemeliharaan dalam skala seluas ribuan hektare mengarah pada satu pertanyaan mendasar: ke mana perginya anggaran yang seharusnya digunakan untuk merawat kebun tersebut?
Pengamat kebijakan publik dan anggaran daerah Sumatera Utara menegaskan, pembiaran kebun produktif seluas ribuan hektare mencetuskan tanda tanya besar yang tidak bisa lagi dibiarkan menggantung terkait realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Secara operasional, kegiatan pemeliharaan rutin seperti penebasan semak, pemusnahan gulma, pemangkasan pelepah, hingga pemupukan berkala telah dialokasikan dana khusus setiap tahunnya dalam anggaran perusahaan. Namun jika kenyataan di lapangan menunjukkan pengabaian total, maka muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan administrasi yang tertulis rapi di atas kertas dengan realisasi pekerjaan yang sesungguhnya tidak dilakukan di lapangan.
“Setiap hektare lahan BUMN yang tidak dirawat secara optimal berarti terjadi penurunan potensi produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang sangat besar. Penurunan produktivitas ini berujung langsung pada hilangnya pendapatan negara yang seharusnya masuk ke kas perusahaan. Apalagi jika anggarannya sudah dicairkan namun pelaksanaannya fiktif atau asal-asalan, maka hal ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi,” tegas salah seorang pemerhati BUMN di Sumatera Utara dengan nada serius.
Lebih jauh, jika anggaran pemeliharaan telah dibayarkan kepada penyedia jasa atau tenaga kerja namun pekerjaannya tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, maka hal itu mengandung unsur kerugian keuangan negara yang wajib ditelusuri. Perbedaan antara laporan di atas kertas dan kenyataan di lapangan menjadi bukti awal yang menguatkan dugaan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban.
Dampak langsung dari terbengkalainya kebun ini tidak hanya memukul potensi pendapatan perusahaan negara, tetapi juga mencekik para pemanen yang bekerja di garis depan. Pelepah tua yang dibiarkan menjuntai lemas dan tidak dipangkas, akses jalan antar-pohon yang tertutup semak berduri serta tumbuhan liar yang tak tertanggulangi, tidak hanya mengancam keselamatan kerja setiap hari tetapi juga sangat menghambat kelancaran dan efisiensi pemanenan. Akibatnya, jam kerja para pekerja menjadi jauh lebih panjang dan melelahkan sementara capaian target tonase panen justru merosot tajam. Beban berat ini dipikul oleh para pekerja lapangan, padahal akar masalahnya bersumber dari kelalaian dan ketidakpedulian di tingkat manajerial.
Masyarakat luas, pemerhati kebijakan BUMN, serta elemen masyarakat yang peduli terhadap aset negara kini bersatu menuntut agar Direksi Utama PalmCo beserta SEVP Operation PTPN IV Regional I tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas, yaitu membentuk tim investigasi khusus yang independen guna meneliti kondisi riil Afdeling II dan VII Kebun Sei Kebara secara transparan, memeriksa setiap blok dan membandingkannya dengan laporan yang dibuat manajemen kebun; memeriksa rantai pengawasan operasional secara bertingkat mulai dari Asisten Afdeling, Asisten Kepala, hingga Manajer Kebun Sei Kebara Rudi Arianto, guna mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab, di mana letak titik penyumbatan informasi, serta dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban yang selama ini disampaikan ke atas; serta melibatkan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana pemeliharaan kebun, ketidaksesuaian laporan, atau unsur-unsur yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen Kebun Sei Kebara maupun Manajer Kebun, Rudi Arianto, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai dugaan yang mencuat terkait terbengkalainya lahan produktif tersebut. Sikap bungkam ini justru memunculkan persepsi publik yang semakin menguat, seolah-olah ada hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi guna menutupi kesalahan atau pelanggaran yang terjadi di dalam pengelolaan kebun tersebut.
Publik kini menanti keberanian jajaran pimpinan tertinggi PTPN IV PalmCo dalam menegakkan transparansi, memulihkan tata kelola yang rusak, dan menyelamatkan aset negara yang kian terancam punah di bawah rimbunan semak belukar. Jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada siapa pun yang dimintai pertanggungjawaban, maka sama saja dengan membiarkan perampokan aset negara terjadi secara terang-terangan di bawah naungan BUMN.
Laporan:
Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan













