Tarutung | Polmas Poldasu.
Lebih dari satu tahun sejak laporan dugaan tindak pidana pemalsuan diterima oleh Polres Tapanuli Utara, pelapor masih menantikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Hingga kini, proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung dan menjadi perhatian karena belum adanya kejelasan mengenai status hukumnya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/111/VI/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, tertanggal 12 Juni 2024, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Menurut pelapor, meskipun lebih dari setahun telah berlalu sejak laporan disampaikan, hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan maupun status perkara tersebut. Pelapor berharap proses penanganan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, AIPTU W. Barimbing, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan sejumlah tahapan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli.
“Penyidik sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan status pengaduan ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli sudah dilakukan. Nanti dalam gelar perkara akan ditentukan status perkara ini,” ujar AIPTU W. Barimbing.
Ia menambahkan bahwa hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Update hasil gelar perkara akan kami informasikan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara kini memasuki tahapan penting. Gelar perkara diharapkan menjadi momentum untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum laporan yang telah bergulir sejak Juni 2024.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, awak media juga menghubungi nomor telepon yang sebelumnya diketahui digunakan oleh Ketua KPU Tapanuli Utara. Penerima panggilan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi bertugas di KPU Tapanuli Utara sehingga tidak mengetahui perkembangan persoalan tersebut.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah nomor telepon tersebut masih digunakan oleh Ketua KPU Tapanuli Utara atau telah beralih kepada pihak lain. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak KPU Tapanuli Utara guna memastikan informasi tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pelapor berharap gelar perkara dapat segera dilaksanakan sehingga memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan sejak Juni 2024. Kepastian hukum dinilai penting tidak hanya bagi pelapor, tetapi juga sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat.
Publik pun kini menantikan hasil gelar perkara tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang diharapkan berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.










