Manager PKS Aek Raso Johannes Siregar Bungkam, Konfirmasi Soal Tata Cara Penerimaan TBS dan Potongan Kadar sampah dan Air Belum Ada Jawaban

LABUHANBATU SELATAN | Tabloid Polmas Poldasu –

Manager Pabrik Kelapa Sawit Aek Raso PTPN IV Regional I PalmCo, Johannes Siregar, belum memberikan jawaban resmi terkait permohonan konfirmasi dan klarifikasi dari media mengenai tata cara penerimaan Tandan Buah Segar dari pihak vendor/pemasok, serta sistem potongan kadar sampah dan kadar air yang diduga tidak sesuai SOP Holding PTPN.

 

Surat permohonan konfirmasi telah dilayangkan redaksi Tabloid Polmas Poldasu kepada Manager PKS Aek Raso Johannes Siregar.Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan terkait 3 hal utama:

 

1. *Kriteria penerimaan TBS pihak ketiga/vendor* yang diterapkan di PKS Aek Raso

2. *Mekanisme dan rumus perhitungan potongan* kadar sampah dan kadar air TBS pemasok

3. *Kesesuaian prosedur* yang dijalankan dengan SOP yang ditetapkan Holding PTPN

 

Informasi dari sejumlah pemasok yang diterima redaksi menyebutkan adanya perbedaan penerapan di lapangan. Beberapa pemasok mengeluhkan tidak adanya keterbukaan hasil uji mutu saat di timbangan, serta besarnya potongan sampah dan kadar air yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

 

Menanggapi hal tersebut, media berupaya melakukan konfirmasi melalui aplikasi what shap pada tanggal 20 juli 2026 kepada Manager PKS Aek Raso Johannes Siregar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan tertulis maupun lisan dari pihak manajemen PKS Aek Raso.

 

Johannes Siregar diketahui baru menjabat sebagai Manager PKS Aek Raso sejak Januari 2026. Dalam beberapa kesempatan komunikasi, beliau belum merespons substansi pertanyaan yang diajukan terkait SOP penerimaan TBS dan potongan kadar sampah dan kadar air tandan buah segar dari pihak vendor.

 

Redaksi juga telah berupaya menghubungi pihak terkait di lingkungan Regional I PalmCo untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, namun belum membuahkan hasil.

 

*Harapan Keterbukaan*

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi kontrol sosial dan kewajiban menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Oleh karena itu, redaksi berharap manajemen PKS Aek Raso dapat memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan petani dan pemasok.

 

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi PKS Aek Raso dan PTPN IV Regional I Palmco untuk memberikan hak jawab. Tujuannya agar para pemasok TBS masyarakat dan vendor memahami aturan yang jelas dan transparan sesuai SOP Holding,” ujar Pimpinan Redaksi Tabloid Polmas Poldasu.

 

Hingga saat ini, redaksi masih menunggu itikad baik dari pihak PKS Aek Raso untuk memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

 

Pemberitaan lanjutan akan disampaikan setelah ada tanggapan dari manajemen PKS Aek Raso, GM Regional I, maupun Direksi PTPN IV PalmCo.

 

Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *