Polda Sumut Amankan Dua Kurir dan Pengendali Sabu 10 Kg

Medan (POLMAS)

 

Tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan dua kurir dan pengendali sabu seberat 10 kg yang dibawa menggunakan perahu kayu melalui jalur laut.

 

Demikian penjelasan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, di Medan pada Kamis (23/7/2026).

 

Kombes Andy menjelaskan berdasarkan pemeriksaan para pelaku narkoba berinisial RIG (23) dan GS (23) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berperan sebagai kurir serta JM (36) warga Kabupaten Asahan sebagai pengendali.

 

Kombes Andy mengatakan penangkapan itu dilakukan dari dua lokasi terpisah di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Asahan pada 18 Juli 2026 kemarin.

 

“Terhadap kedua kurir RIG dan GS diamankan saat berada perahu kayu perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 10 kg,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JM di Kabupaten Asahan karena berperan sebagai pengendali narkoba.

 

“Berdasarkan pemeriksaan kedua kurir yang ditangkap itu mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti sabu menggunakan perahu kayu dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

 

“Usai diamankan para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed