Skandal BBM Bersubsidi di Kebun Negara: Dugaan Pembiaran Terstruktur dan Jaringan Pengaruh di PTPN IV Regional I Palmco

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Di tengah keterbatasan pasokan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan energi, hak mendapatkan BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi perlindungan bagi warga justru terinjak-injak secara terang-terangan. Pemandangan yang sangat memprihatinkan itu terekam jelas di SPBU Cikampak Kuda Putih, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (16/7/2026). Dua unit truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diduga beroperasi di bawah pengelolaan AT, pengusaha jasa angkutan mitra PTPN IV Regional I Palmco dengan leluasa menyedot BBM bersubsidi ke dalam wadah besar, semata-mata melumasi roda bisnis di atas kepentingan umum. Gudang pusat operasional AT diketahui berlokasi di pinggiran Jalinsum Pinang Awan, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Perlu diketahui, setidaknya terdapat 100 unit truk jenis Colt Diesel yang digunakan untuk keperluan angkutan TBS sawit di lingkungan PTPN IV Regional I Palmco Labuhanbatu Selatan, ditambah sejumlah alat berat berupa ekskavator dan grader yang menunjang operasional di lapangan. Jumlah armada yang sedemikian besar tentu membutuhkan pasokan bahan bakar dalam volume raksasa, sehingga potensi kerugian negara dan pengurasan hak rakyat menjadi semakin mengkhawatirkan jika praktik serupa terjadi secara massal.

 

Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap amanah negara, perampasan hak ekonomi rakyat secara terorganisir, dan bukti nyata runtuhnya marwah integritas di lingkungan perkebunan milik negara. Kebisuan serta dugaan pembiaran manajemen PTPN IV Regional I Palmco Labuhanbatu Selatan kini telah menembus batas kewajaran, di mana keuntungan segelintir pihak tampak jauh lebih berharga daripada hajat hidup orang banyak.

 

Penyalahgunaan subsidi energi di wilayah 1-GSL PTPN IV Regional I Palmco Labuhanbatu Selatan ini bukan lagi sekadar kekeliruan sesaat. Ia telah menjelma menjadi budaya yang berakar kuat, merasa kebal hukum, dan seolah memiliki izin abadi untuk berbuat sewenang-wenang. Sorotan tajam kini tertuju lurus kepada Manajer Kebun Sei Baruhur, Indrawan. Belum lama ini, di ruang kerjanya, ia menyambut tim jurnalistik dengan janji akan menertibkan seluruh armada dan menegakkan disiplin sesuai aturan. Namun janji itu hancur lebur di hadapan fakta lapangan: pelanggaran justru berjalan makin merajalela, memunculkan tanda tanya besar mengenai konsistensi perkataan maupun wibawa pengawasan di bawah kepemimpinannya.

 

Negara telah menggambar garis batas yang tak bisa ditawar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi disiapkan khusus sebagai tameng bagi rakyat kecil, petani, dan pelaku usaha mikro bukan untuk menjadi bahan bakar operasional bisnis komersial skala besar. Ketentuan ini diperkuat Keputusan Dirjen Migas serta aturan ketat Pertamina yang melarang keras kendaraan niaga mengakses kuota subsidi rakyat.

 

Namun ironisnya, justru di lingkungan BUMN sendiri, aturan itu dilangkahi dengan angkuh. Di wilayah kerja 1-GSL PTPN IV Regional I Palmco Labuhanbatu Selatan, armada pihak ketiga leluasa mengeruk hak rakyat, seolah sumber daya itu memang milik mutlak mereka. Dugaan pembiaran ini menampakkan wajah kelam manajemen yang lebih memihak kepentingan kelompok daripada menjaga amanah aset negara.

 

Terkait hal ini, sumber internal yang mengetahui seluk-beluk sepak terjang AT mengungkapkan, pengusaha ini memiliki akses istimewa dan pengaruh yang sangat besar hingga ke jajaran pimpinan tertinggi Regional I Palmco Medan. Bahkan diduga ia mampu memengaruhi keputusan strategis, termasuk pembagian proyek dan penunjukan mitra kerja di lingkungan kebun, sekalipun prosesnya dinyatakan melalui mekanisme tender. Namun seluruh dugaan ini masih memerlukan investigasi mendalam dan pembuktian lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

 

Melalui sambungan telepon pada Senin (20/7/2026) pagi, Praktisi Hukum berdomisili di Medan, Syahrial Sirait menyoroti permasalahan ini dengan tajam. Menurutnya, penggunaan BBM Bio Solar bersubsidi untuk armada angkutan TBS sawit pengusaha mitra PTPN IV adalah pelanggaran yang jelas dan tegas.

 

“Subsidi energi adalah hak konstitusional rakyat yang dialokasikan negara untuk melindungi kelompok rentan, bukan disiapkan untuk menekan biaya operasional bisnis komersial pihak tertentu. Jika ini terjadi di lingkungan BUMN, maka ada kelalaian berat, bahkan dugaan kelalaian sengaja dari pihak pengelola yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan,” tegas Syahrial.

 

Ia menambahkan, manajemen PTPN IV tidak bisa sekadar berpura-pura tidak tahu. Dengan jumlah armada yang mencapai ratusan unit, pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar pasti meninggalkan jejak administrasi dan operasional. Jika tetap dibiarkan, hal ini membuktikan adanya pembiaran terstruktur yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

“Kami menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan. Telusuri siapa yang mengizinkan, siapa yang membiarkan, dan siapa yang mengambil keuntungan dari praktik ini. Semua pihak yang terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

Oleh karena itu, tuntutan keras dilontarkan kepada Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum: jangan diam saja! Bongkar jaringannya, telusuri jejak perlindungannya, dan usut tuntas siapa yang berani membiarkan hak rakyat dikuras demi keuntungan pribadi. Aset negara bukan ladang keuntungan kelompok berkuasa! Kebenaran harus terungkap, pelaku harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya!

 

Laporan: Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *