Akses Keadilan Terganjal Birokrasi, Laporan Kehilangan di Polsek Torgamba Ditolak  

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Penegakan hukum di tingkat sektor kembali menuai kritik tajam setelah adanya dugaan penolakan laporan polisi di Polsek Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kasus yang menimpa SPBU Kuda Putih Cikampak, terkait kehilangan dua unit mesin air jenis Sanyo pada April 2026 lalu, hingga kini terkatung-katung akibat kebijakan sepihak aparat yang enggan memproses laporan korban.

 

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi pihak korban yang mengharapkan perlindungan hukum yang cepat dan tanggap atas kerugian material yang mereka alami di wilayah hukum tersebut.

 

Eko, selaku mandor SPBU yang menjadi korban, datang menceritakan kronologi kejadian kepada wartawan di Warung OMA SPBU Kuda Putih Cikampak, Jumat (17/7/2026) sekira jam 15.30 WIB. Eko mengungkapkan fakta mengejutkan saat ia mencoba mencari keadilan.

 

Kedatangannya ke Polsek Torgamba untuk melaporkan tindak pidana pencurian tersebut justru berujung pada penolakan oleh oknum penyidik. Alasan yang digunakan adalah ketiadaan surat kuasa dari pemilik SPBU yang saat itu sedang berada di Singapura. “Laporan kami ditolak mentah-mentah. Penyidik bersikeras bahwa laporan tidak bisa diproses sama sekali tanpa adanya surat kuasa langsung dari pemilik, meskipun kami sudah mencoba menjelaskan situasi keberadaan beliau di luar negeri,” ungkap Eko dengan nada kecewa.

 

Penolakan ini tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga diduga kuat melanggar prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 108 KUHAP. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya peristiwa pidana memiliki hak konstitusional untuk melapor, dan pihak kepolisian berkewajiban untuk menerima laporan tersebut tanpa terkecuali. Menggunakan syarat administratif seperti surat kuasa sebagai alasan untuk menolak laporan adalah bentuk nyata maladministrasi yang menciderai hak masyarakat.

 

Secara prosedural, penyidik seharusnya menerima laporan tersebut terlebih dahulu untuk dicatatkan dalam sistem, kemudian melakukan verifikasi atau meminta kekurangan administratif dipenuhi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, bukan malah menolak warga yang sedang membutuhkan pertolongan hukum.

 

Tindakan penolakan ini memiliki implikasi yang sangat serius terhadap keamanan dan ketertiban. Kejadian yang berlangsung pada April 2026 tersebut kini menjadi semakin “dingin” karena tidak adanya tindakan kepolisian pasca-kejadian.

 

Karena laporan ditolak sejak awal, tidak ada langkah preventif seperti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), permintaan keterangan saksi, atau pengecekan CCTV yang dilakukan saat barang bukti masih mungkin ditemukan dan jejak pelaku masih segar. Penolakan ini secara tidak langsung memberikan ruang aman bagi pelaku tindak pidana untuk melarikan diri lebih jauh atau menghilangkan barang bukti, sehingga mempersulit proses pengungkapan kasus di masa depan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Torgamba belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Sementara itu, kasus ini masih tetap dalam koridor dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan adanya kesesuaian antara fakta lapangan dengan prosedur pelayanan hukum yang berlaku. Tindakan aparat yang lebih mengedepankan birokrasi daripada pelayanan publik ini jelas mencoreng citra Polri di mata masyarakat.

 

Sebagai institusi pengayom dan pelindung masyarakat, penolakan laporan adalah musuh utama dari cita-cita reformasi birokrasi Polri yang presisi.

 

Publik kini mendesak Kapolsek Torgamba untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik tersebut.

 

Jangan sampai akses keadilan bagi masyarakat dipersulit oleh belantara aturan yang dibuat-buat, apalagi untuk kasus tindak pidana nyata yang merugikan operasional usaha vital di wilayah hukum Torgamba. Hukum harus hadir secara nyata untuk masyarakat, bukan justru menjadi penghambat keadilan dengan bersembunyi di balik alasan prosedural yang tidak berdasar.

 

Laporan: Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *