Medan (POLMAS)
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap jaringan penipuan online (scam) dengan modus lelang mobil. Dalam pengungkapan itu empat tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (16/7/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Para pelaku bekerja secara terorganisir, memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan,” ujar Bayu
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut para tersangka menciptakan skenario seolah-olah korban memenangkan lelang kendaraan dan akan memperoleh keuntungan besar apabila mengikuti arahan yang diberikan pelaku.
“Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan. Ketika korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban melakukan sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pengeluaran kendaraan. Inilah pola yang sering digunakan dalam berbagai kasus scam,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka M.B.D. berperan mencari calon korban, kemudian informasi tersebut diberikan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dan mengaku sebagai teman korban.
Selanjutnya, tersangka M.S.S. berperan sebagai calon pembeli kendaraan yang mengaku bernama Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban percaya bahwa transaksi kendaraan benar-benar terjadi.
Sementara tersangka A.W. bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.
“Kami menemukan adanya rangkaian komunikasi yang dirancang untuk membuat korban yakin bahwa proses jual beli kendaraan berlangsung secara nyata. Para pelaku menyiapkan bukti transfer yang telah dimanipulasi untuk memperkuat skenario penipuan tersebut,” sebutnya.
Dari aksi para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah melakukan transfer sebanyak dua kali ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa lima unit telefon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, dan satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kombes Bayu menegaskan bahwa Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik serta tidak mudah menjadi korban penipuan online,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui telefon, pesan singkat maupun media sosial, terlebih jika disertai permintaan transfer uang.
“Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telefon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.








