Madina Polmas Poldasu
Polemik mengenai dugaan pengelolaan limbah di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mandailing Natal tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menilai persoalan ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.
Menurut Muhammad Saleh, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk adanya keluhan warga mengenai aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas dapur serta dugaan sistem pembuangan limbah yang mengarah ke saluran drainase, harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berakhir pada saling lempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan.
Apabila memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas operasional dapur, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola berinisial “H”, memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang dan agar seluruh fakta dapat diuji oleh pihak berwenang.
Muhammad Saleh menegaskan, apabila benar terdapat dugaan pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar lingkungan hidup, maka persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal segera turun ke lokasi melakukan pengambilan sampel, memeriksa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memastikan seluruh kegiatan operasional dapur telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dikorbankan karena kelalaian dalam pengelolaan limbah.”
Selain itu, SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi persoalan ini apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan instansi teknis. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait tidak menutup mata terhadap keluhan warga.
“Program pemenuhan gizi merupakan program yang sangat baik dan harus didukung bersama. Namun pelaksanaannya juga wajib memperhatikan aspek sanitasi, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai tujuan mulia program tersebut tercoreng akibat dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.”
Dasar Hukum
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), yang mengatur kewajiban setiap pihak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“SATMA AMPI Madina tidak ingin ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum. Namun setiap dugaan yang telah menimbulkan keresahan masyarakat wajib diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Muhammad Saleh.












